Apes, Wanita Ini Tertangkap setelah Tawarkan Jasa Seksual kepada Seorang Polisi
Seorang wanita mendapat hukuman berat karena menawarkan jasa seks kepada seorang polisi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita didenda sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar 4,5 juta karena menawarkan jasa seks kepada seorang polisi.
Dilansir dari Star Online, Hakim Maizatul Munirah Abdul Rahman menjatuhkan hukuman pada Nur Fatin Nadira Abdullah (21), setelah dia mengaku bersalah karna meminta uang sebesar 60 Ringgit (200 ribu) dari K. Thiagarajan untuk tujuan prostitusi di depan Hotel Excel Inn, Jalan Petaling, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (23/3/2018) pukul 16.20 waktu setempat.
Populer: Wanita Ini Dibunuh Suaminya Sendiri setelah Keterlibatannya dalam Prostitusi Online Terbongkar
Dia didakwa pasal 372B KUHP yang membawa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda atau keduanya.
Dalam mitigasi, nasihat Mohammad Arifin Abdul Wahab mengatakan kepada pengadilan bahwa Nur Fatin adalah seorang pengangguran.
"Dia adalah anak tertua dari empat bersaudara dan tidak pernah sekolah karena kendala keuangan," katanya.
Jika dia tidak bisa membayar dendanya, dia harus menghabiskan dua bulan di penjara.
Namun wakil jaksa penuntut umum mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang tepat sebagai pelajaran bagi terdakwa. (*)
Populer: Kronologi Polda Kalbar Ungkap Prostitusi yang Libatkan Anak di Bawah Umur, Modusnya Tidak Biasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/prostitusi_20170809_093042.jpg)