Soal Jaminan Perlindungan Pelapor Adanya Gratifikasi, KPK: Sebuah Kewajiban Melindungi Pelapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan jika akan da perlindungan bagi pelapor dugaan gratifikasi.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan tentang regulasi keamana pelapor gratifikasi.
Dilansir oleh TribunWow.com dari akun Twitter resmi KPK, Kamis (22/3/2018) Semua tentang gratifikasi sudah diatur dalam Undang Undang KPK.
Apalagi masalah seseorang yang melaporkan jika ada prakter gratifikasi dalam instansi.
Semuanya sudah diatur dalam pasal 15 a Undang Undang KPK.
BACA: Unggah Foto di Instagram, Andre Taulany Bandingkan Dirinya dengan Haji Lulung: Mirip Gak Sih?
Isi dari pasal 15 a UU KPK tersebut adalah, KPK wajib melindungi pelapor gratifikasi.
"Pelapor gratifikasi dapat dikualifikasikan sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf a undang-undang KPK, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, KPK mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap pelapor gratifikasi. #KlinikGratifikasi," tulis KPK.
Bahkan tak hanya KPK namun ada institusi lain yang akan melakukan perlindungan.
BACA JUGA: Resmi Kenakan Hijab, Begini 4 Potret Tantri Kotak saat Manggung dan Sapa Penggemar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan ikut melindungi pelapor gratifikasi.
"Institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan prinsip perlindungan pelapor gratifikasi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) #KlinikGratifikasi," imbuh KPK.
Bahkan tak hanya dari pihak yang berwenang saja, pelapor masih bisa mendapatkan perlindungan lagi.
POPULER: Mantap Berhijab, Begini 5 Potret Penampilan Terbaru Dari Istri Ananda Omesh
Instansi yang dilaporkan juga harus memberikan perlindungan kepada pelapor.
Perlindungan terhadap perlakuan intimidasi saat bekerja nantinya.
"Selain itu juga instansi/lembaga tempat pelapor gratifikasi bekerja, juga wajib memberikan perlindungan dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor. #KlinikGratifikasi," tulis KPK.
(TribunWow.com/Bima Sandria)