Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Tanpa Konfirmasi ke RI, Ketua MPR: Cukup Ini yang Terakhir
Berikut ini perjalanan panjang kasus yang menimpa Zaini Misrin hingga akhirnya ia dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) tanpa pemberitahuan ke RI.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Muhammad Zaini Misrin, atau yang disapa Zaini Misrin menjadi perbincangkan publik.
Pantauan TribunWow.com, Zaini Misrin merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura yang bekerja sebagai seorang sopir di Arab Saudi.
Zaini Misrin ditangkap oleh polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004.
Saat itu, ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Selang empat tahun menjalani persidangan, pada 17 November 2008 ia divonis dengan hukuman mati.
Heboh! Beberkan Data, Fadli Zon Sebut Pernyataan Basa-basi Jokowi soal Australia-ASEAN Perlu Dipertanyakan
Pemerintah pun tak tinggal dan mengupayakan pembebasan untuk Zaini Misrin.
Hingga akhirnya pada Minggu (18/3/2018) Zaini Misrin mendadak dieksekusi pancung tanpa adanya pemberitahuan terhadap pemerintah RI.
Eksekusi yang tiba-tiba dilakukan kepada Zaini Misrin membuat publik bertanya-tanya hingga menyerukan namanya untuk meminta keadilan.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan pun angkat bicara.
Menurutnya, negara hasus hadir untuk memastikan tak ada lagi TKI yang jadi korban.
Zulkifli Hasan juga mengatakan jika cukup Zaini Misrin, dan jadi yang terakhir.
POPULER! Bela Jokowi soal Amien Rais, Tsamara Amany Adu Argumen dengan Faldo Maldini: Ahok Juga Menolak
@ZUL_Hasan: Berduka untuk Wafatnya Zaini Misrin, Pahlawan Devisa yg pulang tinggal nama. Negara harus hadir untuk pastikan tak ada lagi TKI jadi korban.
Cukup Almarhum Zaini jadi yang terakhir ! #DukaZainiDukaNegeri.
Dilansir dari akun Twitter Migrant Care, berikut kronologi kasus yang menimpa Zaini Misrin.
Identitas
Nama Lengkap: Muhammad Zaini Misrin Arsyad
Usia: 52 tahun
Asal: Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
1992
Zaini Misrin pergi ke Arab Saudi dan bekerja sebagai sopir.
Ia berangkat melalui agen PT Damas Atmanco di Jakarta.
Baca berita ini: Ridwan Kamil Buka Kaca Mata, Seorang Anak Langsung Berteriak
13 Juli 2004
Zaini Misrin ditangkap oleh kepolisian Makkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Zaini Misrib merupakan sopir pribadi sang majikan.
Sementara penangkapan terhadap Zaini dilakukan atas laporan anak kandung manjikannya.
17 November 2008
Pengadilan Negeri Makkah memutuskan hukuman mati qishas.
KJRI Jeddah baru mendpaat pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kasus Zaini Misrin.
Juli 2009
Pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses untuk menemui Zaini Misrin.
Kepada pihak KJRI Zaini Misrin memberikan kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikannya.
Ia terpaksa mengaku karena mendapat tekanan dari polisi Arab Saudi dan penerjemah.
Top 5 Seleb! Penyebab Kematian Chef Harada hingga Reaksi Cita Citata saat Disawer Rp 65 Juta oleh Hotman Paris
KJRI Jeddah kemudian mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia untuk mengupayakn pembebasan.
18 Oktober 2009
KJRI mendampingi Zaini Misrin dalam sidang banding.
2011-2014
Upaya banding dan investigasi gagal.
September 2015
Presiden Jokowi melobi Raja Salman untuk pembebasan Zaini dan kasus pekerja migran serupa.
HEBOH! Fadli Zon Unggah Foto Tante Prabowo yang Berulang Tahun, Kesimpulan Fahri Hamzah Jadi Sorotan
Januari 2017
Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Salman untuk meminta penundaat eksekusi guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
September 2017
Presiden Jokowi kembali mengirimkan surat kepada Raja Salman.
Jokowi menyampaikan jika tim pengacara menemukan novum (bukti baru).
20 Februari 2018
Diterima Nota Diplomatik resmi dari Kementerian Luar NEgeri Saudi Arabia yang mempersilahkan Zaini Misrin atau kuasa hukumnya mengajukan surat pemanggilan saksi terkait novum tersebut.
Top 5 news: Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Pengibulan hingga Ruhut Sitompul Soroti Demo Minta Presiden Mundur
6 Maret 2018
Kuasa Hukum Zaini Misrin menyampaikan surat permintaan pemanggilan saksi.
Mahkamah Makkah mengkonfirmasi surat tersebut dan meminta waktu untuk mengumpulkan berkas perkara.
18 Maret 2018
Sekitar pukul 11.30 waktu Arab, eksekusi terhadap Zaini Misrin dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada perwakilan RI. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Heboh! Jawaban Pemandu Mahfud MD Selama di Taiwan soal Enaknya Hidup di Indonesia Jadi Sorotan