Breaking News:

Hanya karena Ditegur, Pria Ini Hajar Ayah Kandungnya Sendiri Menggunakan Balok Kayu

Perbuatan itu dilakukan Joneldy setelah ayahnya menegur pelaku karena telah mengusir saudara perempuannya dari rumah.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kompas.com/WWW.PEXELS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM, AMBON - Hanya lantaran masalah sepele, Joneldy Salamena, warga Dusun Tuni, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tega menganiaya Dominggus Salamena (71), ayah kandungnya sendiri hingga korban bersimbah darah.

Pria brusia 30 tahun ini menghajar ayahnya dengan balok kayu mengenai kepala dan tubuh korban.

Perbuatan itu dilakukan Joneldy setelah ayahnya menegur pelaku karena telah mengusir saudara perempuannya dari rumah.

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Senin (19/3/2018) pukul 09.00 WIT.

BACA: Viral Video Seorang ART Dibentak oleh Wanita tak Dikenal di Taman: Kamu Hanya Seorang Pembantu, Oke?

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala dan lebam disertai rasa sakit di sekujur tubuhnya.

“Pelaku ini tega menganiaya bapak kandungnya sendiri dengan menggunakan balok kayu hanya karena masalah sepele,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/3/2018).

Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mengusir Yuliana Salamena, kakak kandungnya sendiri dari rumah mereka.

Yuliana pun mengadu ke ayahnya. Mendapat laporan putrinya, korban menemui pelaku dan menyampaikan bahwa dia tidak berhak mengusir kakaknya itu dari rumah.

“Saat ditegur, pelaku tidak terima dan keluar dari rumah. Tapi tak lama kemudian pelaku balik dengan memegang sepotong kayu balok saat itu, dia kemudian menganiaya ayahnya,” ungkap Teddy.

Menurut Teddy, pelaku menyerang ayahnya secara membabi buta.

Akibatnya, korban langsung terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah puas menghajar ayahnya, pelaku langsung kabur.

VIRAL: Mbah Mijan: Zaman Modern Seperti Sekarang Kita Harus Ikut Gila

Pelaku sudah kami amankan. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHPI tentang penganiayaan,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tak Terima Ditegur, Pria Ini Hajar Ayah Kandungnya dengan Balok Kayu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
AmbonPemukulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved