Breaking News:

Majikan Suyanti Lolos dari Jerat Hukum, Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia Najib Razak

Majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TribunWow.com/wikipedia/Berita Harian
Fahri Hamzah, Najib Razak, Suyanti, dan sang majikan (Rozita) 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengirimkan pesan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, atau yang kerap disapa Najib Razak.

Pantauan TribunWow.com, pesan yang ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (18/3/2018) itu berkaitan dengan persoalan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyanti.

Diketahui, Suyanti merupakan TKW yang hampir meninggal lantaran disiksa oleh majikannya sendiri, Datin Rozita Mohamad Ali.

POPULER! Kadiv Advokasi Demokrat Sebut Kesamaan Operandi hingga Tujuan Fahri Hamzah dan TGB

@Fahrihamzah: Gambar ini beredar dan menunjukkan kepedihan seorang pekerja migran Indonesia di negeri Tuan, bantulah agar kita tetap bersaudara.

Bantulah Semoga luka kami Segera sembuh. #KitaSerantau #KitaSaudara #Justice4Suyanti.

HEBOH! Balas Sindiran Sudjiwo Tedjo, Mahfud MD: Eeeeh, Rahasia Kita Jangan Dibuka Begitu

Dilansir Berita Harian, majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Akan tetapi, setelah sidang putusan, Rozita justru lolos dari hukuman penjara.

Wanita 44 tahun itu hanya dikenai hukuman berkelakuan baik selama lima tahun oleh Pengadilan.

Top 5 Seleb! Wajah Bunga Citra Lestari tak Pakai Make Up hingga Benda yang Dibawa Dian Sastro saat Ulang Tahun

Hakim memutuskan hukuman tersebut usai sang pengacara mengajukan permohonan karena kliennya diduga menderita stress tingkat tinggi setelah didakwa oleh pengadilan.

Tak hanya itu, sang pengacara juga beralasan jika Rozita selalu berkelakuan baik dan kooperatif dengan pihak berwenang.

"Tertuduh benar-benar insaf dengan perbuatannya dan sentiasa memberi kerjasama baik kepada pihak polis," katanya.

Baca berita ini: Ruhut Sitompul: Utang Pemerintahan Sekarang Jelas Hasilnya Terlihat, Dirasakan, Lawan Politik Stress

Selain berbuat baik selama lima tahun, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar mewajibkan Rozita untuk membayar denda 20.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 70,3 juta sebagai uang jaminan.

Dengan melakukan hal itu, Rozita tak lagi harus mendekam dalam jeruji penjara.

Diketahui, penganiayaan terhadap Suyanti dilakukan pada 2016 silam.

Top 5 Lifestyle! Pria Lumpuh Usai Main HP 30 Menit Sambil Duduk di Toilet hingga Hal Sepele Penyebab Rambut Rontok

Suyanti yang saat itu berusia 19 tahun dilaporkan telah disiksa oleh majikannya menggunakan alat rumah tangga, seperti pisau dapur, payung, dan gagang pel, tongkat besi, mainan kucing, hingga gantungan baju.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Rozita dihukum maksimal lantaran kasus ini menuai kecapan publik dari berbagai negara, setelah video dan foto Suyanti yang dianiaya itu tersebar di linimasa.

POPULER! Raja Juli Antoni Sebut Ada Politik Kotor yang Benturkan PSI dan PDIP: Luar Biasa Energi Mereka

Rekaman video yang beredar pada Desember 2016 itu menunjukkan Suyanti yang terbaring di pinggir saluran pembuangan, terluka parah dan dan tak sadarkan diri.

Ia saat itu ditemukan oleh seorang petugas keamanan.

VIRAL! Fadjroel Rachman Disebut Sindir SBY, Fahri Hamzah: Pemimpin Suka Bohong Anak Buah Ikut Ini Contohnya

Sementara itu, Suyanti mengaku mendapat penganiayaan tersebut setiap hari.

Di mana ia mengatakan sering ditampar dan dipukuli setiap saat oleh sang majikan.

Tak hanya itu, Suyanti juga mengaku sering dipanggil dengan sebutan binatang dan hanya diperbolehkan mandi dan makan satu kali dalam sehari.

"Saya ditampar dan dipukul setiap hari, dan dipanggil dengan sebutan binatang. Saya sangat takut sekali," ujar Suyanti. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Top 5 News! Balasan Gibran saat Disebut Super Norak hingga Tanggapan Fahri ketika Fadli Zon Unggah Foto Jokowi

Baca juga: Fadli Zon ke Freeport, Fahri Hamzah: Tanyakan Itu Divestasi Uangnya dari Mana? Jangan Tipu Rakyat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tenaga Kerja Wanita (TKW)Fahri HamzahNajib RazakMalaysiaTwitterKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved