Breaking News:

Dituding Melakukan Ritual Seks, JPU Tuntut Aa Gatot Brajamusti 15 Tahun Penjara

Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture video

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru spiritiual Reza Artamevia ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta karena terbukti melakukan ritual seks kepada korbannya.

Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU.

Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.

Halaman selengkapnya . . .

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)Gatot BrajamustiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved