Soal Wiranto, Mahfud MD: tak Mungkin dan Tidak Boleh Ada Pejabat Negara Menyatakan Itu
Wiranto memberikan himbauan kepada KPK agar menunda pengumuman tersangka korupsi yang menjerat para calon kepala daerah yang sedang maju Pilkada.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait persoalan permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Selasa (13/3/2018), Mahfud MD tak percaya jika Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah yang sedang maju dalam Pilkada.
Awalnya, Mahfud MD mengetahui kabar tersebut dari rekannya, Mantan Staf Kuhusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu.
Said Didu mengunggah sebuah berita yang berisi tentang pernyataan Wiranto.
HEBOH! Merasa Difitnah, Sekjen PSI: Saya Sih Gak Bakal Lapor, Asal Taubat Aja Dimaafkan dengan Ikhlas
Mahfud MD pun terkejut dan hanya melontarkan kalimat "Haaah?"
Selang beberapa jam kemudian, Mahfud MD kembali mencuitkan tentang argumennya.
Dengan tegas ia mengatakan tak percaya pernyataan Wiranto tersebut.
Ia juga mengungkapkan apabila sebagai seorang pejabat negara, tak boleh memberikan pernyataan seperti itu.
Hal tersebut, selain karena Indonesia sebagai negara demokrasi, juga sebagai negara hukum.
VIRAL! Ferdinand Hutahaean: Dede Budhyarto, Jangan Samakan Dirimu yang Pecundang dengan Aku yang Ksatria
@mohmahfudmd: Sy tak percaya Menko Polhukam meminta penundaan cakada utk dijadikan TSK.
Itu pasti hoax.
Tak mungkin dan tak boleh ada pejabat negara menyatakan itu.
Proses hukum tdk boleh dipotong oleh agenda politik.
Selain negara demokrasi Indobesia ini juga negara nomokradi (hukum).
POPULER! Diminta Membuat Artikel yang Mencerahkan, Fadli Zon: Tanggung, Gagasan Setelah Pilpres Aja
Terpisah dari berita tersebut benar atau tidak, Mahfud MD mengatakan jika KPK harus jalan terus dan mengabaikan pihak-pihak yang menghalang-halanginya, meskipun itu pemerintah.
@mohmahfudmd: Hoax ya? Kalau begitu, KPK hrs jalan terus.
Jangan hiraukan yang hoax.
Bahkan yg tak hoax sekalipun, kalau permintaannya adalah agar politik menghalangi proses hukum, wajib diabaikan. Please, deh.
Baca: Tifatul Sembiring: Manusia Saling Memakan Satu Sama Lain, Paling Tidak Janganlah Memecah Belah
Mahfud MD pun meminta KPK mengumumkan siapa saja yang terjadi tersangka, tak peduli status politiknya.
"Yang benar menkopolhukam hanya “menghimbau” bukan meminta. Dan @KPK_RI tak perlu terpengaruh oleh himbauan itu," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, Wiranto memang memberi hiumbauan kepada KPK.
Wiranto meminta hal tersebut kepada KPK untuk kebaikan KPK itu sendiri, dan agar KPK tak dituduh ikut berpolitik.
"Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018), dikutip Kompas.com.
HEBOH! Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah, Fahri Hamzah Angkat Bicara
Diberitakan sebelumnya, terdapat kekhawatiran jika KPK mengumumkan tersangka cakada, maka akan timbul polemik, lantaran hukum dan politik menjadi campur aduk.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Meski demikian, KPU menyerahkan segala keputusan kepada KPK dan akan tetap menghargai kewenangan KPK.
Senada dengan hal tersebut, Wiranto juga mempersilahkan KPK jika mau mengumumkan tersangka cakada.
Ia pun menegaskan jika permintaannya hanyalah himbauan, dan bukan pemaksaan atau bentuk intervensi terhadap KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca berita ini: Balas Akun yang Hina Mahfud MD, Gibran: Iya Saya Tahu Diri, Tampang Pas-pasan dan Gak Berkharisma