Bawaslu Bekerjasama dengan PPATK Telisik Dana Kampanye
Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana kampanye pilkada.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, mengatakan Bawaslu RI dan PPATK sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) apabila menemukan hal mencurigakan terhadap sumbangan seseorang.
"Kami koordinasi dengan PPATK untuk pengecekan. Tentu akan meminta teman-teman jajaran pengawas untuk meminta konfirmasi. Akuntabilitas menjadi penting. Kadang transparan dilaporkan, tettapi akuntabilitas belum. Itu menjadi catatan kami," tutur Afifudin, Senin (12/3/2018).