Breaking News:

Mengaku Bisa Mendatangkan Uang dengan Bantuan Jenglot, Pria asal Semarang Diciduk Kepolisian

Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Wow
Ilustrasi uang 

TRIBUNWOW.COM - Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang itu sebelumnya menipu seorang Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara bernama Widi Cahyo Hadi (26) dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi, penipuan ini berawal saat pelaku dan korban bersepakat untuk "mendatangkan" uang dengan cara melakukan ritual gaib.

Populer: Mirip Dimas Kanjeng, Wanita Ini 8 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Berkomunikasi dengan Wali

Sebagai syarat untuk melakukan ritual, korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 14,5 juta.

"Uang sebesar itu dibelikan media betoro karang atau jenglot yang diberi darah manusia di PMI seharga Rp 10 juta dan kembang tebu yang harganya Rp 4,5 juta," beber Kapolsek Getasan, AKP Masrurun pada Rabu (7/3/2018).

Selanjutnya, pelaku meminta waktu selama dua minggu agar uang satu miliar rupiah yang ia janjikan bisa terkumpulkan.

Korban yang sudah terlajur percaya pun menyanggupi permintaan itu, ia benar-benar menunggu.

Namun dalam jangka waktu yang ditentukan sendiri oleh pelaku itu tak ada hasil apa-apa.

Korban yang jengkel kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Getasan.

Populer: Paranormal Ini Gandeng Orang Alim untuk Gandakan Uang Jutaan jadi Miliaran, Lihat Aksinya

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku memang benar ia telah melakukan penipuan yakni dengan iming-iming uang satu miliar. Selain itu dikeahui juga pelaku ini telah melakukan penipuan sejenis di beberapa tempat, antara lain Boyolali, Cilacap, Yogyakarta, dan Kota Semarang," urai Kapolsek.

Atas perbuatan penipuan berkedok dukun penggandaan uang ini, ersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan olah polisi. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Mirip Dimas Kanjeng, Dukun Ini Bisa Gandakan Uang Rp 1 Miliar, Tapi Akhirnya Begini

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Penggandaan UangSemarangPenipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved