Breaking News:

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq hingga Tanggapan Soal MCA

Mahfud MD juga membeberkan alasan kenapa banyak laporan-laporan yang tidak diproses oleh kepolisian.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar UII Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya pernah menjadi korban hoaks.

Pantauan TribunWow.com, hal itu ia sampaikan ketika menjadi salah satu narasumber dalam acara Indonesia 'Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (6/3/2018).

Mahfud MD mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya ditanya oleh salah seorang netizen di akunnya, terkait Ahok dan Habib Rizieq.

Netter itu menanyakan, mana yang lebih ia bela.

Top 5 News! Fahri Hamzah Sebut Otak Hoax Orang Menista Agama hingga Suami tak Pulang Istri Telepon Gantung Diri

"Saya punya pengalaman dalam menjadi korban hoaks.

Suatu saat saya itu berdialog dengan netizen, ketika saya mengatakan saya diminta untuk hadir menjadi saksi yang meringankan Bagi ahok.

Saya tidak mau.

Saya juga diminta untuk menjadi saksi ahli yang meringankan habib rizieq.

Saya tidak mau.

Lalu netizen itu bertanya, lalu pak Mahfud membela yang mana?," kata Mahfud MD.

Heboh! Sosok di Balik Akun Lambe Turah Termasuk Ketua Ikatan Manajer Artis, Begini Pengakuannya

Mahfud MD kemudian menjawab jika dirinya tidak membela dua-duanya, karena dua-duanya punya kesalahan dan juga punya kebenaran.

Menurutnya, biarlah ahli lain yang bersaksi untuk meringankan mereka.

Lalu netizen itu kembali bertanya, yang menyebut jika Mahfud MD mencari posisi aman dan posisi nyaman.

Viral! Rombongan Pengantin Lewat, Jembatan Mendadak Ambrol, Berikut Videonya!

"Lalu jawaban saya ini dipelintir.

Saya bilang begini, Nabi Muhammad aja mencari aman, waktu hijrah ia bersembunyi di goa Shur, kemudian hijrah ke Madinah karena dianiaya oleh orang Quraish.

Kemudian munculah hoaks itu, menurut Mahfud MD Habib Rizieq itu seperti hijrahnya Nabi Muhammad ketika dianiaya oleh orang quraish sehingga ia hijrah ke Makkah," imbuh Mahfud MD.

Baca berita ini: Usai Minta pada Kapolres, Hotman Paris Mohon kepada Kajari Agar Jadikan Tersangka Ini Tahanan Luar

Mahfud menyebutkan jika akhirnya berita itu tersebar, padahal ia tidka mengatakan demikian.

Meski berita itu hoaks, Mahfud MD tidak melaporkannya, dengan alasan tidak semua berita Hoaks wajib dilaporkan.

Menurutnya, selama ia tidak dirugikan, ia tidak akan melaporkannya.

"Tidak semua hoaks itu merugikan, saya tidak rugi sama sekali, silahkan diperbanyak, saya tidak rugi," ucapnya.

Mahfud MD kemudian juga mengomentari, kenapa pelaporan Fadli Zon atas berita hoaks yang menimpanya belum diproses.

Menurutnya karena banyak korban yang merasa tidak dirugikan atas pemberitaan tersebut, serta secara hukum ada delik aduan dan delik umum.

Baca ini: Sekjen PSI: Alhamdulillah Partai Solidaritas Indonesia Tambah Populer dan Dapat Simpati

Ia kemudian menjelaskan contoh hoaks yang merugikan, diantaranya:

1. Merusak martabat

2. Memecah belah antar golongan

3. Memfitnah orang

4. Membuat resah masyarakat

5. Hoaks yang menyerang kinerja kepolisian

Baca juga: Tsamara Amany Puji Jokowi, Kadiv Advokasi Demokrat: Anak Muda Jangan Jadi Penjilat!

Mahfud menyatakan, jika sesuai hukum yang berlaku, para penyebar hoaks yang seperti itu bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.

Terkait sindikat penyebar kebencian, The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang saat ini sudah tertangkap.

Mahfud MD meminta agar diproses sesuai hukum dan tak banyak dibela.

Hal ini lantaran mereka jelas terstruktur dan merugikan.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Top 5 Lifestyle! Istri Bikin Kapok Suami yang Selingkuh Lewat Foto hingga Salah Password iPhone Terkunci 47 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)The Family MCAFadli ZonYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved