Breaking News:

Panwaslu Bredeli Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Sembarangan

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, penertiban APK sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture Video
Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). 

TRIBUNWOW.COM- Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Jateng 2018.

Penertiban digelar Jumat (2/3/2018) pagi di sejumlah titik di Solo, Jawa Tengah.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, penertiban APK sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, dan Pilgub, kita tertibkan karena tidak sesuai ketentuan, yakni dipasang di white area (kawasan terlarang) dipasang APK," ujarnya ditemui TribunSolo.com di kawasan Serengan.

Poppy berujar, banyak APK berupa spanduk Paslon yang ditertibkan hari ini.

Mengingat pihaknya bersama Satpol PP dan Linmas berkeliling di tiga kecamatan hari ini, yaitu Pasar Kliwon, Laweyan, dan Serengan.

Sementara, kemarin Kamis (1/3/2018) penertiban APK juga digelar di Banjarsari dan Jebres.

"Hari ini akan kita evaluasi kegiatan penertiban selama dua hari ini."

"Kita bisa tahu juga jumlah total APK yang telah ditertibkan di lima kecamatan," ungkap dia.

Adapun, tim gabungan tak hanya mentertibkan spanduk-spanduk Paslon yang dipasang di persimpangan maupun gapura perkampunga.

Tim gabungan juga melakukan penertiban bendera-bendera partai di sejumlah kawasan di Jembatan Joyontakan.

Lihat videonya di sini! (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
dana kampanyePilgub JatengJatengSatpol PPPanwaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved