Breaking News:

Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok, Begini Jawaban Mahfud MD

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2)

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.

Dikutip Tribunwow.com dari akun Instagram @mohmahfudmd, terdapat seorang netizen yang mempertanyakan pendapatnya tentang PK Ahok.

"Prof @mohmahfudmd mohon pendapatnya tentang PK yg di ajukan Oleh Pak @basuki_btp, apakah salah jika pak Ahok mengajukan PK..? Terima kasih"

Seperti yang terlihat di bawah ini.

BACA  Trending! Deddy Corbuzier Sebut Ada yang Lebih Bahaya dari Rokok dan Vape

Melihat pertanyaan dari netizen, Mahfud membalasnya dengan mengatakan,"Nanti akan dijawab oleh Pengadilan. Tunggu saja, itu porsinya hakim."

Dikabarkan sebelumnya, PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri.

Mereka juga membuat rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus.

Adapun yang menjadi alasan Ahok untuk mengajukan PK lantaran ada tiga alasan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Lihat juga video ">Dilihat dari Udara, Begini Penampakan Longsor Brebes

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
AhokMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved