Terjerat Utang, Nenek Asal Bandung Ini Malah Digugat Empat Anaknya Sebesar Rp 1,6 Miliar
Anak-anak nenek tersebut menggugat lantaran soal harta warisan yang ditinggalkan mendiang ayah mereka.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang nenek di Bandung bernama Cicih (78) digugat oleh empat orang anaknya.
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Jumat (23/2/2018), gugatan yang dilakukan oleh AS, DR, AR dan AK di Pengadilan Negeri Bandung disebabkan soal masalah harta warisan.
Kasus ini bermula ketika Cicih menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya yang bernama Udin.
Tanah yang dijual tersebut diketahui seluas 91 meter persegi, dari total tanah 332 meter yang ada di Cibiru, Bandung.
Heboh! Hotman Paris Emosi hingga Gebrak Meja: Bule Penguasa Tanah di Bali Kirim Mata-mata di Kopi Johny
Cicih mengungkapkan apabila ia terpaksa menjual tanah peninggalan suaminya lantaran terlilit utang dengan tetangga-tetangganya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Tanah seluas 91 meter yang dijual oleh Cicih tersebut dihargai Rp 250 juta.
Menurut pengakuannya, sepeninggal suami, Cicih yang sudah tua tak memiliki pekerjaan, apalagi penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca berita ini: Sindir Penganiayaan Ulama, Fadli Zon Bikin Sajak Orang Gila: Lakon Politik Adu Domba
Baca: Video Emak-emak Gigit Polisi Saat Ditilang Viral, Beredar Bukti Foto Ia Mengalami Gangguan Jiwa
Hal itu akhirnya membuat Cicih terpaksa berutang kepada tetangga yang ada disekitar rumahnya.
Cicih juga mengatakan apabila empat orang anaknya itu tak peduli lagi dengan dirinya dan jarang menjenguknya.
"Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda nggak punya suami pekerjaan hidup dari mana," kata kuasa hukum Cicih.
Baca: Bantah Tuduhan Nazaruddin, Anas Urbaningrum Sebut Fahri Hamzah Layak Dipercaya
Top 5 Lifestyle! Kisah Mengaharukan Napi yang Kabur dari Penjara hingga 5 Zodiak yang tak Bisa Melupakan Kesalahan