Breaking News:

Dilaporkan ke Polisi karena Kebijakan Tanah Abang, Ini Reaksi Anies Baswedan

Seperti apa reaksi Anies Baswedan ketika dikonfirmasi mengenai dirinya yang dilaporkan ke polisi soal kasus Tanah Abang?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Anies Baswedan 

TRIBUBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait pelaporan ke Mapolda Metro Jaya.

Dia memilih tersenyum menanggapi pertanyaan awak media.

Setelah ditanya berulang kali, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu akhirnya menjawab.

Sayang, dia tidak mau memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

"Tidak ada. Cukup-cukup," kata Anies, Jumat (23/2/2018).

Populer: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kebijakan Tanah Abang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.

Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).

Populer: Demi Menyulap Penataan Tanah Abang, Anies-Sandi Berencana akan Terbang ke Istanbul

Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujar.

Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Reaksi Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanTanah AbangMuannas Al Aidid
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved