Breaking News:

Bolehkah Mahar Pernikahan dalam Bentuk Hafalan Al Quran, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Akhir-akhir ini banyak pasangan yang akan menikah mensyaratkan untuk memberi maharnya berupa hafalan ayat suci Al Quran.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Akhir-akhir ini banyak pasangan yang akan menikah mensyaratkan untuk memberi maharnya berupa hafalan ayat suci Al Quran.

Terlebih lagi saat peristiwa nikahnya Angel Lelga dengan Vicky Prasetio.

Angel meminta Vicky mahar berupa hafalan surat Ar-Rahman.

Angel & Vicky
Angel & Vicky

BACA  Fahri Hamzah Unggah Foto Deddy Corbuzier: Macam-macam Digulung Juga Nih!

Lalu bolehkah mahar hafalan Al-Qur'an?

Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @seputarngaji Kamis (22/2/2018), berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.

"Saya dulu nikahnya enggak pake ayat Al-Quran, berupa cincin emas dibayar tunai.

Adapun orang yang pake ayat, dalilnya mana? hadistnya sohih", ujarnya membuka.

"Ku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar mengajarkan Al-Qur'an, itu bunyinya hadist.

Sedangkan yang ku nikahkan engkau dengan mahar membaca Al-Quran, saya belum tau dalilnya apa", tambahnya.

BACA  Pendukung Gerindra & Prabowo Dikatakan Penyebar Hoax, Begini Tanggapan Menohok dari Partai Gerindra

Lihat videonya di bawah ini. (*)

Tags:
MenikahMaharAl QuranUstaz Abdul Somad
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved