Breaking News:

ASN Terbukti Tak Netral di Tahun Politik Langsung Diberhentikan Sementara

Pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat, selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara

Editor: Kurnia Aji Setyawan
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono saat ditemui di hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat, selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat, prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," ujar Sumarsono dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor, prosesnya dipersingkat, jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara, oleh karena itu tolong jangan terlibat," tambahnya.

Sumarsono menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses sebelumnya dipersingkat, ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

"Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010, lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan,"

"Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara," ucap Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring.

Sekarang melalui UU No. 10 tahun 2016 sudah diberi taring dan dalam konteks ASN bisa, memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras)," kata Sumarsono.

Berita ini telah tayang di kompas.com berjudul: Pilkada 2018, ASN Terbukti Tak Netral Langsung Diberhentikan Sementara

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada 2018PemiluPolitikPartai PolitikBawasluPanwaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved