Breaking News:

Usul Aturan Hukum Mati bagi Koruptor, Reaksi Anggota DPR di Mata Najwa buat Netizen Bertanya-tanya

Di pertengahan acara, interupsi datang dari salah satu hadirin, Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Malang, Eki Septian Putra. Eki menantang untuk..

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Screenshot

TRIBUNWOW.COM - Program acara Mata Najwa yang ditayangkan di salah satu televisi swasta mengangkat tema mengenai "Majelis Rakyat" di Universitas Muhammadiyah Malang, Minggu (11/2/2018).

Di pertengahan acara, interupsi datang dari salah satu hadirin, Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Malang, Eki Septian Putra.

Eki mengaku prihatin dengan tindak pidana korupsi yang kian masif melanda para wakil rakyat.

"Menyoal masalah KPK yang sudah masif ini, tapi mengapa ruang gerak KPK ini dilemahkan, malah bikin Pansus KPK segala. Seharusnya kan koruptor ini dihukum seberat-beratnya. Saya tantang, berani tidak DPR usulkan koruptor dihukum mati?", ujarnya yang disambut riuh penonton.

BACA  Sindir DPR Isinya Mantan-mantan Tersangka, Begini Jawaban Ngeles Fadli Zon di Mata Najwa

Setelah interupsi dari Eki, juga ada dua interupsi lainnya yang datang dari mahasiswa.

Namun, dari keempat wakil rakyat yang hadir sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa seperti: Fadli Zon, Ahmad Basarah, Abdul Kadir Karding, dan Nasir Djamil, tak ada satu pun yang membahas mengenai usulan hukuman mati bagi koruptor.

Mayoritas keempat wakil rakyat tersebut hanya menjelaskan mengenai alasan mereka sering membela rekan mereka meski tengah berstatus hukum tersangka.

Seperti yang dijelaskan oleh Fadli Zon di bawah ini.

"Jadi begini kalau masalah itu karena undang-undangnya mengatakan bahwa kalau seseorang itu terkena masalah hukum, sampai masalah hukum itu berlaku inkracht, baru kemudian bisa diproses. Itu diundang-undang MD3.

Karena kalau dia tersangka kan belum menjadi terdakwa yang memang sudah divonis melakukan kesalahan.

Bayangkan kalau semua orang jadi tersangka, kemudian langsung diproses, belum tentu salah", ujarnya.

BACA  Tidak Ingin Dibilang Temannya Setan, PKS Daur Ulang Atribut

Sama seperti Fadli Zon, Nasir Djamil menambahkan,"Mau anggota DPR kah, mau bukan anggota DPR kah, ketika dia bersalah, tetap kita mengedepankan praduga tak bersalah.

Jadi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, dia masih belum dianggap bersalah. Sehingga kemudian ketika dia divonis bersalah pada tingkat pertama dan dia berusaha mengajukan banding, kemudian kasasi.

Nah kemudian setelah kasasi dinyatakan bersalah, disitulah baru salah".

Netizen yang jeli mempertanyakan mengapa wakil rakyat tak menjawab tantangan mengenai hukuman mati bagi koruptor.

@M Iqbal K Sindapati: Banyak di cut..yg intrupsi ttg hukuman mati g ad jwabn..yg yunarto umpamakan sapu kotor jg di cut

@Rachmadwipa Novandri: lah hukum matinya ndak dijawab

@pak agus: mantep mahasiswa hukum mati koroptor

@Indra Rukmana: Jawaban dari pertanyaan hukum mati mana yah? Di cut kah?

@Rafli Ahmad Haryanto: Jawaban berani tidak yang melakukan korupsi dihukum matinya mana?

Lihat videonya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Wakil Ketua DPR RIMata NajwaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved