Piala Presiden 2018
Soal Anies Baswedan Tak Dampingi Jokowi saat Penyerahan Piala Presiden, Begini Aturan Sebenarnya
Anies diduga dihalangi Paspampres saat akan menemani Jokowi menyerahkan Piala Presiden. Mendengar hal itu, Fahri Hamzah mengulas aturan keprotokoleran
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga dihalangi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat akan mendampingi Presiden Jokowi tatkala menyerahkan Piala Presiden 2018.
Mendengar peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI mengulas sedikit mengenai aturan keprotokoleran.
Dilansir Tribunwow.com dari akun media sosial Twitternya @Fahrihamzah Minggu (18/2/2018), dirinya mengatakan:
Saya mau terangkan ke anda:
Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU.
Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol.
Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian... #NgawurKalian
BACA Fahri Hamzah Pertanyakan Beda Perlakuan Jokowi Kepada Anies dan Ahok Saat Penyerahan Piala Presiden
Lantas netizen tersebut kembali bertanya:
Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?
Sandiaga Ingin Oknum Jakmania Diberi Sanksi: Itu Mekanisme yang Menurut Saya Lebih Tepat |
![]() |
---|
Tanggapi Penyerahan Hadiah Piala Presiden, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Soal UUD 1945, Isinya Tentang? |
![]() |
---|
Ini Undang-undang yang Dimaksud Fahri Hamzah terkait Gubernur Mendampingi Presiden dalam Suatu Acara |
![]() |
---|
Sanggah Kesekretariatan Presiden soal Insiden di Piala Presiden, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian! |
![]() |
---|
Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait Perlakuan Terhadap Anies di Malam Final Piala Presiden |
![]() |
---|