Breaking News:

Piala Presiden 2018

Ini Undang-undang yang Dimaksud Fahri Hamzah terkait Gubernur Mendampingi Presiden dalam Suatu Acara

Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.

Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase
Jokowi dan Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan setelah Piala Presiden 2018 menuai sorotan.

Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria berseragam hitam saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.

Beberapa saat setelahnya, Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.

Peristiwa tersebut juga dituturkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).

"Namanya last minute dicoret dan ditahan Paspampres," kata Andre Rosiade.

Populer: Sanggah Kesekretariatan Presiden soal Insiden di Piala Presiden, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian!

Andre yang saat pertandingan ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait.

Semestinya, kata dia, Gubernur Anies mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018.

Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.

Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.

Berikut tulisannya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Undang-undang
Undang-undang ((Hukumonline.com))

Seperti diketahui, bahwa UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

Undang-undang ini yang dipakai oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebagai dasar dalam mempertanyakan terkait ketidak terlibatan Anies dalam  penyerahan hadiah.

"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.

Fahri juga meminta Sekretariat Negara mengonfirmasi kejadian di malam final Piala Presiden tersebut.

"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.

Populer: Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait Perlakuan Terhadap Anies di Malam Final Piala Presiden

Konfirmasi dari Sekretariat Negara

Adanya polemik atas kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TribunWow.com, tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap Anies merupakan prosedur pengamanan.

Pasalnya, Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

Sehingga Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada arahan apapun dari Jokowi untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," ungkap Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya.

Bey menambahkan, selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final.

Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab.

Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.

Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija. 

Fahri Tanggapi Pernyataan Sekretariat Negara

Menanggapi klarifikasi dari Bey, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapinya melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018).

Dirinya menyoroti dua perihal yang menurutnya tidak masuk akal.

Makin ngomong makin #NgawurKalian !

1. Bukan acara kenegaraaan?

PIALA PRESIDEN RI KAN?

Emang presiden RI itu punya negara atau siapa?

Pakai dana negara kan?

Kenapa undangannya pakai Garuda waktu pembukaan?

2. Paspampres Gak salah, iya.

Tapi kenapa gubernur dipermalukan?

Populer: Menyikapi Jokowi dan Anies di Gelora Bung Karno, Maruarar Sirait: Jangan Mengadu-adu!

Diketahui sebelumnya, sebuah rekaman adegan setelah final Piala Presiden 2018 telah menuai sorotan netizen.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun jejaring sosial Twitter, @Fahrihamzah, milik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam rekaman itu, terlihat Presiden Joko Widodo sedang turun dari tribun VVIP, tempanya menyaksikan laga.

Malam itu, Persija Jakarta menang 3-0 Bali United, dalam laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno.

Terlihat, Jokowi yang turun melalui tangga, diikuti oleh sejumlah pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Kala rombongan Jokowi turun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hendak ikut dan bergabung bersama rombongan.

Namun, seorang pria yang diduga paspampres menghalangi Anies Baswedan.

Seragamnya serba hitam sama seperti yang dikenakan oleh anggota paspampres.

Terlihat, laki-laki itu memberikan penjelasan ke Anies.

Entah apa yang dibicarakan, Anies pun melangkah menjauhi rombongan, kendati masih berada di Tribun VVIP. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Anies BaswedanFahri HamzahPiala Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved