Pemilu 2019
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Parpol tak Penuhi Syarat, Ini Daftar Lengkapnya
Terdapat dua partai politik yang tidak lolos atau memenuhi persyaratan dari total 16 parpol.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan rekapitulasi nasional, hasil verifikasi dan penetapan Partai Politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Sabtu (17/02/2018) terdapat dua partai politik yang tidak lolos atau memenuhi persyaratan dari total 16 parpol.
Mereka adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional," kata Ketua KPU Arif Budiman saat membuka rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Berikut ini daftar partai politik yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2019.
Viral! Akses Pintu Masuk M1 Bandara Soetta Sulit hingga Pemalakan, Netter Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
Baca berita ini: Ruhut Sitompul Ditagih Janji Potong Kuping, Cak Lontong Ngaku Tahu Alasan Kenapa tak Terealisasi
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara untuk PBB dan PKPI diberikan waktu lima hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan gugatan.
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Ngeri Mendengar Peryantaan Wakil Ketua KPK soal Korupsi
Kriteria penilain partai sendiri meliputi beberapa hal, seperti administrasi dan verifikasi faktual.
Vierifikasi tersebut meliputi keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta domisili kantor yang tetap untuk tingkat DPP.
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Adapun syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.
KPU menyatakan untuk kasus PBB, sebaran anggota di Papua Barat kurang dari 75 persen.
Baca ini: Ketika Cak Imin Stand Up Comedy Politikus Zaman Now, Sebut Modal Dengkul Amien Rais untuk Gusdur
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan untuk PKPI, syarat administrasi dan faktual telah dilengkapi, namun terkendala dalam hal kepengurusan.
"Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Hasyim.
Provinsi yang tidak memenuhi syarat, diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tak hanya itu sebaran kepengurusan yang sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
"Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Baca juga: Beda Omongan dan Kenyataan Anggota DPR soal Salah Satu Pasal UU MD3 Saat Ditanya Najwa Shihab
Setelah penetapan ini, agenda KPU selanjutnya adalah melakukan pengundian nomor urut partai politik.
Tonton video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)