Breaking News:

Gaji Pegawai Negeri Sipil Belum Naik Sejak 2016

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Style/Tribun Manado
CPNS 

TRIBUNWOW.COM - Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujar Aswin seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (13/2/2018).

BACA JUGA: Penelitian Membuktikan Kondisi Otak Saat Kelelahan karena Kurang Tidur Sama Saat Anda Sedang Mabuk

Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada tahun 2001 silam, mencapai 270 persen.

Saat itu ketika ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Aswin.

Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni: Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”).

Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.

Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

BACA JUGA: Diberi Kejutan Ulang Tahun, Mantan Istri Engku Emran Anggap Laudya Cyntya Bella Sosok yang Spesial

Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lainnya secara umum pun tak berbeda.

Bedanya hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

"Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," ucap Aswin. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul Sejak 2016, Gaji Pegawai Negeri Sipil Belum Naik

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved