Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

3 Fakta Marianus Sae, Bakal Calon Gubernur NTT yang Terkena OTT KPK

Penangkapan ini dilakukan sehari menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Senin (12/2)

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Kompas.com

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae.

Bersamaan dengan penangkapan Marianus Sae, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya di tiga daerah dalam kasus yang sama.

Padahal Marianus Sae adalah bakal calon gubernur NTT.

Penangkapan ini dilakukan sehari menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Senin (12/2/2018).

Marianus Sae diduga mendapatkan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada.

BACA  Dukung Jokowi dan Menyarankan Agar Dirinya Tak Maju dalam Pilpres 2019, Begini Reaksi Fahri Hamzah

Dirinya akan berpasangan bersama Emilia Nomleni dalam pertarungan pilkada 2018.

Lalu apa tanggapan dari partai yang mengusungnya, PDIP?

Bagaimana rekam jejak Marianus Sae?

Berikut Tribunwow.com rangkum 5 fakta mengenai Marianus Sae sebagai berikut:

1. Tanggapan PDIP

Penangkapan kadernya ini sudah sampai ke telinga Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

Menanggapi kabar tersebut, dirinya lantas membuat poin-poin sebagai berikut:

1. Berita tertangkapnya MS saya peroleh dari berbagai media online justru ketika saya baru tiba di Jakarta sepulang saya dari NTT bersama Sekjend Hasto Kristianto, setelah selama 3 hari melakukan konsolidasi partai utk memenangkan paket MS-Emi Nomleni pada pilgub 2018.

2) Ironisnya selama di NTT sejak hari Jumat di Maumere -Flores, Sabtu di Kupang-Timor, dan Minggu di Weetabula-Sumba, tidak sekalipun kami bertemu dengan MS. Hanya Cawagub Emi Nomleni yg bersama saya dan Hasto di Maumere dan Kupang.

3) Bahkan pada Sabtu malam kemarin, atas permintaan Sekjen saya sempat mengontak MS via telepon maupun sms tetapi sama sekali tidak ada respon dari yang bersangkutan.

4) Terhadap kasus OTT MS ini sendiri, PDI Perjuangan tentu memberikan dukungan kepada pihak penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

5) Sebagai partai yg mendukung penuh pemberantasan korupsi, kami memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melaksanakan OTT terhadap saudara MS. Karena bgmanapun dgn tertangkapnyan saudara MS sebelum penetapan oleh KPUD, menutup yg bersangkutan untuk melaksanakan praktek korupsi yang lebih jauh lagi.

BACA  Ramalan Mengerikan Mbah Mijan Mengenai Indonesia: Politik Adu Domba hingga Taktik Baru Teroris

6) Akan lebih buruk situasinya apabila beliau sudah ditetapkan menjadi Cagub atau bahkan terpilih dan kemudian melakukan korupsi, karena akan lebih menyusahkan rakyat NTT kedepannya.

PDI Perjuangan selalu menghendaki pemimpin atau Kepala Daerah yg bersih dan melaksanakan pemerintahan dengan prinsip good and clean governance.

7) DPP PDI Perjuangan akan segera melakukan pengecekan apakah MS adalah anggota partai yang sah sebagai pemegang KTA PDI Perjuangan.

Karena sebelumnya beliau adalah Mantan Ketua PAN/Bupati Kab Ngada NTT, yang mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan, dalam kapasitas diusung oleh PKB, bersama Bakal Cawagub Eni Nomleni yang merupakan kader PDI Perjuangan (Ketua DPC TTS).

"Dan apabila kedepannya ditemukan bahwa MS adalah anggota sah pemegang KTA PDI Perjuangan, maka yang bersangkutan dengan OTT ini otomatis dipecat dari keanggotaan partai," kata Andreas Hugo Pareira.

2. Jumlah Kekayaan Marianus Sae

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Marianus memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 33.776.400.000.

Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya.

3. Pernah Blokade Bandara

Marianus Sae pernah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.

Perintah ini ia keluarkan lantaran sakit hati tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat.

Lihat juga video Detik-detik Gereja St Lidwina Sleman Diserang, Pemuda 22 Tahun Aniaya Romo dan Jemaat

Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

Lantaran aksinya ini, Marianus dianggap melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Namun kelanjutan kasus ini tak jelas hingga sekarang.

(Pos Kupang/Kompas.com/TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Marianus SaeNusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved