Kasus Tiang Microcell: 'Ini Dikadalin atau Ngadalin Diri Sendiri Sih Pemprov DKI-nya'
"Ini kok malah tetap pilih pergub yang lama. Ini dikadalin atau ngadalin diri sendiri sih Pemprov DKI-nya..."
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus tiang microcell yang tidak membayar sewa lahan ke Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI semakin panas.
DPRD DKI makin memojokkan Pemprov DKI dan perusahaan pemilik tiang microcell.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai Pemprov DKI dikadali pengusaha dalam perkara tiang microcell.
"Pengusaha sudah enggak bayar sewa aset, terus keharusan memberikan kamera CCTV juga tidak dijalankan. Emang mereka (perusahan tiang microcell) mengasih kamera CCTV ke kami? Kan enggak, cuma dikasih feed siarnya saja. Itu bukan kasih. Itu namanya Pemprov DKI disuruh jagain tiangnya pengusaha," kata Taufik kepada Warta Kota baru-baru ini.
Populer: Anies Ingin Membangun Sumur Resapan di Masjid dan Musala untuk Mengatasi Banjir Rob
Taufik mengatakan, bakal membahas hal tersebut habis-habisan dalam panitia khusus (pansus) tiang microcell DPRD DKI.
"Pansus sedikit lagi terbentuk. Pekan depan harusnya sudah terbentuk. Nama-nama anggota pansusnya sudah masuk semua. Tinggal disetujui saja," kata Taufik.
Taufik bakal meminta perusahaan tiang microcell membayar sewa aset dihitung sejak Pergub 14/2014 disahkan.
Seharusnya sejak Pergub 14/2014 sah, dasar pendirian tiang microcell mengikuti ketentuan dalam Pergub tersebut.
"Ini enggak. Sudah ada pergub baru, eh Pemprov DKI tetap saja pakai Pergub 195/2010," kata Taufik.
Pergub 195/2010 cenderung memberi pemasukan lebih sedikit ke pemerintah ketimbang Pergub 14/2014.
Pergub 195/2010 hanya membolehkan pengusaha ditarik retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dan tidak bisa lagi ditarik sewa aset.
Populer: Begini Cara Sandiaga Uno Membujuk Korban Banjir yang Enggan Pindah: Supaya Ada Touch and Feel
Sedangkan Pergub 14/2014 mengharuskan pengusaha membayar retribusi pengendalian menara, lalu membolehkan Pemprov DKI menarik sewa aset, serta masih boleh melakukan perjanjian kerja sama lainnya.
"Ini kok malah tetap pilih pergub yang lama. Ini dikadalin atau ngadalin diri sendiri sih Pemprov DKI-nya. Pengusaha senang saja dikasih aturan yang lebih menguntungkan mereka," kata Taufik.
Di Jakarta ada 7.000 tiang microcell pemancar sinyal 4G.
Sebagian besar berdiri di lahan milik Pemprov DKI tanpa membayar sewa. (*)
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik Menilai Pemprov DKI Dikadali Pengusaha Tower Microcell