Suami di India Tega Curi & Jual Ginjal Istri Sendiri sebagai Ganti Uang Mas Kawin yang tak Dipenuhi
Baru-baru ini, seorang wanita di India menuduh bahwa suaminya telah mencuri ginjalnya sebagai pembayaran mas kawin yang tidak ia penuhi.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Mahar atau mas kawin yang digunakan untuk 'pembayaran' tradisional dari keluarga pengantin wanita ke suaminya telah dirlarang di India sejak tahun 1961.
Dilansir TribunWow.com dari World of Buzz pada Sabtu (10/2/2018), meski begitu, kasus pelecehan dan pembunuhan karena masalah mas kawin terus berlanjut di India.
Baru-baru ini, seorang wanita di India menuduh bahwa suaminya telah mencuri ginjalnya sebagai pembayaran mas kawin yang tidak ia penuhi.
Tak disangka, Rita Sarkar sudah mengalami pelecehan karena uang mahar pernikahan tersebut selama 12 tahun.
BACA: Mbah Mijan Kembali Ramalkan Bencana di Bulan Februari, Netizen Langsung Beri Bukti Kebenarannya
Ia menjadi korban penganiayaan dalam rumah tangga oleh suami dan mertuanya karena ia tidak bisa memenuhi mahar pernikahan sebesar 200 Ribu Rupee atau sekitar Rp 42 juta.
Sekitar dua tahun yang lalu ketika Sarkar berusia 28 tahun, ia merasakan sakit yang luar biasa pada perutnya.
Suaminya pun kemudian membawanya klinik swasta Kolkata.
"Setelah diperiksa, saya diberitahu oleh staf medis bahwa saya perlu mendapatkan perawatan usus buntu. Namun, setelah menjalani operasi keesokan harinya, rasa sakit berpindah ke punggung bawah saya," kata Sarkar.

"Suami saya memeringatkan saya untuk tidak mengungkapkan operasi di Kolkata kepada siapapun. Saya memintanya untuk mengantarkan saya ke dokter untuk mengobati rasa sakit yang saya rasakan, tapi dia mengabaikan saya," tambahnya.
Sarkar pun dikurung di dalam rumahnya selama beberapa bulan berikut.
Sektiar tiga bulan yang lalu, keluarga dari Sarkar membawanya ke North Bengal Medical College and Hospital, sebuah fasilitas kesehatan terbesar di wilayah utara Bengal Barat.
Pemeriksaan ultrasound mengungkapkan penyebab sebenarnya dari rasa sakitnya yang selalu dirasakan Sarkar.
Ginjal kanannya telah hilang.
Sarkar mencari pendapat kedua di sebuah klinik di Malda, yang menunjukkan hasil yang sama kepadanya.
Ginjal kanannya memang sudah tidak ada.
Sementara ginjal kiri ditemukan terinfeksi juga, hal ini yang membuat Sarkar merasa terpukul lagi.
Suaminya mengaku istrinya setuju untuk menyumbangkan ginjalnya dan bahkan telah menandatangani surat izin. Da nia membantah tuduhan telah mencuri ginjal istrinya tersebut.
"Saya hancur," kata Sarkar pilu.
"Sekarang saya mengerti mengapa suami saya melarang saya untuk mengungkapkan operasi itu pada siapapun. Ginjalku dijual untuk memenuhi kebutuhan mas kawinnya," tambah Sarkar.

Sarkar telah melaporkan kejadian ini di kantor polisi Farakka di Bengal Utara, tempat tinggal orangtuanya pada Jumat (2/2/2018) silam.
Ia bertekad melawan suami Biswajit Sarkar, seorang pedagang kain dari Lalgola di Distrik Murshidabad.
Akhirnya, suami dan adiknya tersebut ditangkap pada Minggu (4/2/2018), sementara ibu mertua Sarkar masih dalam pelarian.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur yang memimpin kasus ini, Udah Shankar Ghosh.
Pelaku mengaku ginjal Sarkar dijual kepada seorang pengusaha di negara bagian Chhattisgarh di India.
Mereka didakwa berdasarkan Undang-undang India Bagian 19 (hukuman untuk transaksi komersial pada organ manusia) dan Bagian 21 (pelanggaran oleh perusahaan yang terlibat dalam tindakan semacam itu), Transplatasi Organ Organ Manusia, dan bagian IPC 307 (usaha untuk membunuh) dan 498 (menahan seorang wanita menikah dengan maksud kriminal)
Pihak berwenang menduga penjualan tersebut merupakan bagian dari perdagangan organ-organ tubuh manusia dengan geng penyelundup ginjal.
Sebuah tim khusus pun telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.
Menurut ayah Sarkar, anaknya menikah pada tahun 2005. Emas, perak, dan 180 Ribu Rupee atau sekitar Rp 38 juta secara tunai telah diberikan sebagai mas kawin.
Namun ternyata, anggota keluarga mempelai pria tidak puas dan menuntut lebih banyak.
"Suaminya mengatakan, 'ayahmu memiliki begitu banyak mobil, dia dududk di sana dan begitu memiliki banyak kekayaan, lihatlah kami, kami tidak punya apa-apa'" sang ayah menambahkan.
Meskipun India memiliki undang-undang anti-mahkota yang ketat sejak tahun 80-an untuk melindungi wanita yang sudah menikah dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan keji, praktik tersebut masih ada sampai sekarang.
VIRAL: Fahri Hamzah Kritisi Masalah Kebebasan di Era Jokowi-JK: Sekarang Berhentilah!
Terutama di daerah pedesaan di mana seorang anak perempuan dianggap sebagai pertanggungjawaban.
Tonton juga YouTube Official TribunWow.com
(*)