Breaking News:

Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Penyidik KPK Mulai Membidik Istri Zumi Zola

Juru Bicara KPK mengatakan penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.

Editor: Claudia Noventa
(Delta Lidina/TribunStyle.com)
Gubernur Jambi, Zumi Zola dan istri tampak keluar dari gedung Graha Saba usai menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Rabu (8/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyan tidak membantah penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.

Menurutnya,saat ini penyidik di lembaga Antikorupsi itu masih fokus mengusut pihak yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami dalami keterlibatan pihak lain, tapi sementara ini, kami fokus yang sudah ditetapkan tersangka dulu," terang Febri, Kamis (8/2/2018).

Untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini, diungkapkan Febri, pihaknya berpegang teguh pada fakta dan bukti yang didapat penyidik.

Febri juga meyakini, soal indikasi tersangka baru akan terungkap dalam persidangan tiga tersangka suap proses pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

"Apa akan ada tersangka baru ? itu sepenuhnya tergantung kecukupan bukti. Sampai saat ini kami proses tiga orang pelimpahan dalam waktu dekat akan disidang di Februari ini," terang Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengamini tengah membidik istri Gubernur Jambi ZumiZola, Sherrin Thari.

Untuk menjerat pihak lain termasuk Sherrin, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada istri dari orang nomor satu di Jambi itu.

"Kalau istri yang bersangkutan ada sangkut pautnya, masih pengembangan," kata Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

Selain membidik Sherrin, KPK juga telah mengantongi nama-nama pengusaha yang memberi gratifikasi kepada Zumi Zola yang juga politikus PAN tersebut. Basaria memastikan, pihak-pihak itu akan dijerat.

Diketahui, KPK menetapkan status tersangka pada Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dalam dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.

Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi yang diawali dari OTT.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.(*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Gubernur Zumi Zola

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sherrin Tharia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved