Breaking News:

Jusuf Kalla: 'Anda Kritik Habis-habisan Presiden, Wapres, Tidak Ada Soal, Cuma . . .'

"Anda kritik habis-habisan Presiden, Wapres, tidak ada soal, cuma jangan menghina. Kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya."

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai foto bersama bupati peserta rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHP).

Menurut JK, Presiden merupakan lambang negara.

"Presiden juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara, kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK, Selasa (6/2/2018).

Dia mencontohkan di Thailand, apabila seseorang menghina anjing milik raja Thailand, maka dapat dihukum.

Populer: Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda jika Tak Bisa Selesaikan Masalah Karhutla

Meskipun begitu, dia tidak mempermasalahkan apabila ada penyampaian kritik.

Sebab, kata dia, kritik mempunyai dasar dan alasan mengapa disampaikan berbeda dibandingkan penghinaan.

"Anda kritik habis-habisan Presiden, Wapres, tidak ada soal, cuma jangan menghina. Kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya. Katakan presiden PKI, dasarnya apa? Karena itu anda, kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya, apalagi Presiden. contohnya itu," tutur JK.

Populer: UI Resmi Minta Maaf ke Presiden Jokowi soal Aksi Kartu Kuning dan tak Akan Beri Sanksi Ketua BEM

Apabila aturan hukum diberlakukan, menurut JK, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan sejumlah orang.

Untuk itu, politikus Partai Golkar itu meminta supaya dibuat aturan yang jelas.

"Iya, dibikinlah jangan karet. Jadi kalau mau kritik-kritik saja, tetapi ada buktinya, ada dasarnya. Yang menghina tidak ada dasarnya," beber JK. (*)

Berita ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul: Jusuf Kalla: Anda Boleh Kritik Presiden Habis-habisan, Cuma Jangan Menghina

Sumber: Warta Kota
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Jusuf KallaRancangan Undang-undang KUHP (RKUHP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved