KPK Temukan Brankas Ukuran 2x1 Meter yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS di Villa Mewah Zumi Zola
Penyidik KPK menemukan brankas berukuran 2x1 meter yang berisi uang rupiah serta dollar Amerika Serikat di kediaman Zumi Zola.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.
Populer: Yuk Kenali Zumi Zola, Gubernur Jambi Tampan yang Terjerat Kasus Korupsi

Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut.
Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.
Populer: Wanita Misterius Viral Usai Teriak-teriak di Depan Gedung KPK, Tuduh Jokowi Rekayasa Kasus Zumi Zola
Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.
Kata dia, penyidik KPK memiliki metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu.
Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya.
Dia menjelaskan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeladahan.
Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.
Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.
Populer: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia: Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.
Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Populer: Zumi Zola Ditangkap KPK, Unggahan Terakhir Istrinya Jadi Sorotan Netizen: Nyesel yah Punya Laki?
Zumi Zola jumpa pers
Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik, KPK maupun pihak-pihak lainnya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.
"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers.
Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya.
Kini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPK kedepannya.
Ditegaskan, dirinya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.
Zumi Zola kemudian meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.
"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola. (*)