KPK Sita Uang Dollar Amerika dan Rupiah Saat Geledah Rumah Zumi Zola
KPK menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Zumi Zola
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola dan saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) dini hari.
Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.
BACA: KPK Menduga Zumi Zola Korupsi Rp 6 Miliar Terkait Proyek di Jambi
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka kasus ini.
Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar.
Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Sita Uang Dollar Amerika dan Rupiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/zumi-zola_20170319_220430.jpg)