Breaking News:

Status Zumi Zola! Saut: 'Kalau Sampai Geledah Sudah di Tahap Apa? Ya Sudah Kamu Jawab Itu'

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan

Editor: Fachri Sakti Nugroho
NET
Zumi Zola 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku siap untuk menghadapi segala proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar mengenai penetapan status tersangka terhadap Zumi menyeruak setelah KPK mencegahnya keluar negeri.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kita hormati dan harus kita taati," ujar Zumi Zola saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018), malam.

Populer: Sebut Zumi Zola akan Menyusul Jadi Tersangka, Plt Sekda Jambi: Tunggu Satu sampai Dua Minggu Lagi

Zumi enggan menjawab apakah dirinya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dirinya juga tidak mau membeberkan status hukumnya saat ini kepada wartawan.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola pada Rabu (31/1/2018).

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.

Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.

Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Populer: Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 wib mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 wib, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu.

Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru.

Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Zumi Zola Siap Hadapi Proses Hukum di KPK

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Gubernur Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved