Breaking News:

Menjadi Saksi Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: 'Saya Siap Dihukum Mati'

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal EKTP.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan K 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal dugaan menerima aliran dana terkait proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan di Kemendagri pada 2010-2012.

Bahkan, Gamawan menyebutkan dirinya sebagai anak seorang ulama untuk menguatkan dia tidak berbohong.

Hal itu disampaikan Gamawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Gamawan mengaku tidak pernah menerima uang atau bentuk lain berkaitan dengan penganggaran, lelang maupun pelaksanaan proyek e-KTP yang dilaksanakan di kementerian yang pernah dipimpinnya.

"Saya siap dihukum mati, yang mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," kata Gamawan.

Populer: Tanggapi Ketua KPK Dicurigai Bermain di Proyek e-KTP, Fahri Hamzah: Drama yang Gak Ada Gunanya

Gamawan kembali membantah saat majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto menanyakan pernah atau tidak menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia.

Bahkan, ia sampai menyebutkan dirinya merupakan anak seorang ulama untuk menguatkan dirinya tidak berbohong atau melakukan sumpah palsu.

"Tidak pernah, yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya di mana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, saya ini anak ulama, yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua durhaka pada orang tua, dan ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," ujar pria kelahiran Solok, 60 tahun tersebut.

Gamawan mengaku langsung memanggil adiknya, Azmin Aulia, setelah Andi Narogong menyampaikan adanya pemberian aset berupa ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tanos.

"Saya tanya ke adik saya. Bener enggak sama Paulus Tanos," ujar Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, adiknya menjelaskan bahwa tanah dan kepemilihan ruko tersebut milik Paulus Tanos itu bukan pemberian terkait e-KTP, melainkan jual beli.

"Katanya, dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya bagaimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," terang Gamawan Fauzi.

Ia menambahkan, seluruh bukti transfer dana dari adiknya ke Paulus Tanos bank untuk pembayaran ruko dan tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak KPK.

Cecaran pertanyaan dari majelis hakim tentang dugaan aliran dana kepada Gamawan ini merujuk pada putusan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 21 Desember 2017.

Populer: Tanggapi Dana Korupsi e-KTP ke Parpol, Mahfud MD: Ini Bisa Merangsang Upaya Mengeroyok KPK Agar . .

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis hakim yang menangani perkara Andi Narogong meyakini adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari fakta persidangan perkara tersebut, diketahui Azmin Aulia mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Dua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Dan PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Selain itu, dalam tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.

Aliran dana untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi.

Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.

Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta Dollar AS atau setara lebih dari Rp 60 miliar.

Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.

Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Maret 2018.

Dalam persidangan Senin kemarin, Gamawan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya korupsi dalam proyek e-KTP meski proyek bernilai triliunan rupiah itu dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kir) bersama Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kir) bersama Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya enggak ngerti proses e-KTP ini korupsinya di mana," kata Gamawan kepada majelis hakim.

Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengaturan atau rekayasa proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP hingga terjadinya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Saya tidak pernah tahu ada mark up," kata dia.

Meski demikian, ia membantah disebut tidak melakukan pengawasan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ia mengaku meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta meminta dilakukan audit sebanyak dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi, saya enggak pernah tahu. Silakan dibuka kembali bagaimana saya meminta dikawal," kata Gamawan.

Selain Gamawan Fauzi, jaksa dari KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gamawan Fauzikorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved