Breaking News:

8 Fakta Nenek Berusia 92 Tahun yang Kelelahan Bolak-balik Sidang hingga Divonis Hukuman Penjara

Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, menyatakan keenam terdakwa bersama mengganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, pada sidang putusan, Selasa (23/1). Mereka lebih dahulu menerima vonis sebelum Saulina.

Populer: Nenek 98 Tahun Diserang Orang Tidak Dikenal saat Sedang Tidur, Kondisinya Memprihatinkan

6. MEMBANGUN TUGU MAKAM LELUHUR

Persoalannya bermula dari niat Ompu Linda dan keluarga besar bermarga Naiborhu membangun makam atau tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu. Namun Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak/pnakan menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal. Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah , lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin kemarin. Saat dikonfirmasi Japaya bersikeras, dai menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang terlak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya kepada Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam. Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.

7. PENGGUGAT BERDALIH RUGI RATUSAN JUTA

Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina. Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Lalu melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman. Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.

Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Wartawan Harian Tribun Medan/onlin Tribun-Medan.com, telah mengikuti persidangan Saulina dan kawan-kawan sejak Rabu (20/12/2017). Mereka telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Namun baru sore hari, sidang dimulai.

Saat itu, bangku panjang Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige dipenuhi kerabat sekampung dan keluarga Saulina Sitorus pada pembacaan keterangan saksi meringankan (A De Charge). Sementara para terdakwa digiring menuju ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saulina dan enam terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Natalia Hutajulu SH dan Boy Raja P Marpaung SH.

Saat itu, Saulina tampak membisu. Raut wajahnya sedih penuh harap pada hakim PN Balige. Nenek yang akrab disapa Ompu Linda, duduk di samping Boy Raja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Tags:
NenekSaulina Boru SitorusPenjara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved