Breaking News:

8 Fakta Nenek Berusia 92 Tahun yang Kelelahan Bolak-balik Sidang hingga Divonis Hukuman Penjara

Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

"Unang sai, disidang be ahu. Nungga loja ahu, dang boi be ahu mardalani. Nungga mattua ahu." (Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi karena sudah lelah di hari tuaku ini)," sebutnya dengan suara bergetar.

Ompu Linda mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan. Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam. Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9, malam seperti hari-hari sebelumnya. Artinya, Oppu Linda harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.

Populer: Nenek 60 Tahun Rela Tunggu Mantan Kekasihnya Jadi Duda hingga Akhirnya Menikah Jodoh Pasti Bertemu

3. PENGACARA AJUKAN BANDING

Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir. Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.

Kata Boy, dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.

Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus. Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.

4. JAKSA PENUNTUT ENGGAN KOMENTAR

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya sebelumnya, dia tidak menjawab. Perempuan berambut sebahu itu hanya bergegas keluar dari Ruang Sidang.

Terkait alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian dia juga tak menjawab. Erthy terburu-buru menuju ke luar ruangan menghindari wartawan.

5. GARA-GARA MENEBANG POHON DURIAN

Saulina digugat Japaya Sitorus (70 tahun), teman sekampungnya, sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Saulina dan Japaya masih terbilang saudar, sesama keturunan bermarga Sitorus. Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Tags:
NenekSaulina Boru SitorusPenjara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved