Breaking News:

PT Perusahaan Gas Negara Tunda Serah Terima Saham hingga Dapatkan Persetujuan dari Jokowi

Fajar mengatakan PGN akan mengadakan rapat lagi untuk membahas penyerahan aset ke Pertamina segera setelah Presiden mengeluarkan peraturan tersebut.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Antara / Irsan Mulyadi
Seorang teknisi perusahaan gas milik negara PGN memeriksa jaringan pipa gas di pasar IX dan stasiun MRT di Medan, Sumatra Utara, pada bulan Juni 2017. 

TRIBUNWOW.COM - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menunda rencana penyerahan 57 persen sahamnya ke perusahaan energi milik negara Pertamina, sambil menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) mengenai pembentukan perusahaan pemasokan minyak dan gas bumi.

"Hari ini bukan serah terima saham; hari ini merupakan persetujuan revisi peraturan internal untuk mengakomodir penyerahan saham," kata Deputi Menteri Perminyakan, Industri Strategis dan Media Kemahasiswaan Fajar Harry Sampurno seperti dilansir dari The Jakarta Post (26/1/2018).

Penyerahan saham PGN yang direncanakan melalui mekanisme inbreng ke Pertamina merupakan langkah menuju pembentukan perusahaan induk minyak dan gas.

Berdasarkan rencana tersebut, Pertamina akan bertanggung jawab atas holding, sementara PGN akan menjadi anak perusahaan.

BACA  Breaking News! Kembali Terjadi Gempa di Lebak Banten, Sebesar 5,2 SR dengan Kedalaman 11 KM

Penyerahan saham ditunda sampai penandatanganan PP oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, kata Fajar, menambahkan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani draf PP.

Fajar mengatakan PGN akan mengadakan rapat lagi untuk membahas penyerahan aset ke Pertamina segera setelah Presiden mengeluarkan peraturan tersebut.

Sementara Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan 77,8 persen pemegang saham setuju untuk menyerahkan saham tersebut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa di Jakarta, Rabu.

Rachmat, bagaimanapun, mengatakan penyerahan saham secara otomatis akan dibatalkan jika dalam waktu 60 hari, Presiden Jokowi belum mengeluarkan PP.

Dalam pertemuan tersebut, para pemegang saham sepakat untuk menegaskan penggantian strategi bisnis PGN dan pengembangannya memimpin Giginh Laksono, yang memiliki posisi baru di Pertamina. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Gas AlamJokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved