Kepala BSN: SNI Hanya Berlaku untuk Mainan Anak-anak di Bawah Usia 14 Tahun
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai mainan hanya berlaku untuk..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai mainan hanya berlaku untuk anak di bawah usia 14 tahun, Rabu (24/1/2018).
"Masalahnya bukan dengan SNI, itu terletak pada peraturan bea cukai dan cukai," katanya, Rabu.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas sebuah insiden yang terjadi pekan lalu di Bengkulu, Sumatra, saat seorang pria membawa pulang mainan Power Rangers Ninja Storm seharga Rp 450.000 (US $ 33,71) yang telah dia beli ke luar negeri.
Pria tersebut tidak bisa membawa mainan ke dalam negeri karena petugas bea dan cukai meminta dia untuk mencari standar SNI yang akan menelan biaya Rp 7,5 juta.
Dia memilih untuk menghancurkannya.
BACA Mahfud MD Terima Penjelasan Netizen Mengenai Istilah-istilah Baru di Medsos
Setelah berita tersebut beredar, Wahyu mengatakan bahwa akun Facebook BSN menerima banyak pertanyaan terutama dari para kolektor mainan.
"Jika Anda membeli mainan untuk orang-orang berusia di atas 14 tahun, Anda tidak perlu memberikan label SNI," katanya.
menambahkan, bahwa kurangnya penyebarluasan informasi telah menyebabkan banyak orang, termasuk pihak berwenang, untuk salah memahami peraturan tersebut.
Pelaut penumpang diperbolehkan membawa lima mainan paling banyak dari luar negeri, sementara mereka yang bepergian dengan kapal diperbolehkan tiga barang dalam waktu 30 hari, kata Wahyu.
menambahkan, bahwa mereka memerlukan persetujuan dari BSN jika mereka ingin melampaui jumlah tersebut. (TribunWow/Dian Naren)