Bupati Kebumen Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap oleh KPK
KPK menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2016.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2016.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Selain Muhammad Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni HA dan Komisaris PT KAK, KML.
Dalam perkara itu, Yahya dan HA disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat Yahya dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen.
Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Tribunnews dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Kebumen Sebagai Tersangka Suap Sejumlah Proyek"