15 Negara yang Melarang Penggunaan Virtual Currency
Belakangan ini fenomena perdagangan mata uang virtual atau virtual currency menjadi semakin marak di kalangan generasi milenial.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Belakangan ini fenomena perdagangan mata uang virtual atau virtual currency menjadi semakin marak di kalangan generasi milenial.
Namun, sistem mata uang tanpa negara dan tanpa otoritas ini dianggap memiliki kerentanan.
Di Indonesia pun transaksi menggunakan virtual currency merupakan suatu hal yang dilarang.
Ternyata, selain di Indonesia, virtual currency juga dilarang di beberapa negara di dunia lho.
BACA 4 Fakta Tewasnya Siswi SMP Asal Bali Usai Berhubungan Intim dengan Pacarnya
BACA Video Kronologi Terbunuhnya Kader Gerindra yang Ditembak oleh Anggota Brimob
Dilansir dari akun Twitter @bank_indonesia, terdapat 15 negara yang melarang virtual currency sebagai alat pembayaran.
Negara-negara tersebut antara lain:
1. Rusia
2. Kyrgyzstan
3. China
4. Korea Selatan
5. Indonesia
BACA Daftar Kekayaan Calon Kepala Daerah 2018: Tertinggi 167,8 Miliar hingga Terendah Minus 115 Juta
BACA Cara Mengetahui Isi Pesan Whatsapp yang Dihapus oleh Teman
6. Singapura
7. Vietnam
8. Thailand
9. Bangladesh
10. Nepal
11. Nigeria
12. Maroko
13. Ekuador
14. Kolombia
15. Bolivia
(TribunWow/Dian Naren)