Breaking News:

15 Negara yang Melarang Penggunaan Virtual Currency

Belakangan ini fenomena perdagangan mata uang virtual atau virtual currency menjadi semakin marak di kalangan generasi milenial.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Belakangan ini fenomena perdagangan mata uang virtual atau virtual currency menjadi semakin marak di kalangan generasi milenial.

Namun, sistem mata uang tanpa negara dan tanpa otoritas ini dianggap memiliki kerentanan.

Di Indonesia pun transaksi menggunakan virtual currency merupakan suatu hal yang dilarang.

Ternyata, selain di Indonesia, virtual currency juga dilarang di beberapa negara di dunia lho.

BACA  4 Fakta Tewasnya Siswi SMP Asal Bali Usai Berhubungan Intim dengan Pacarnya

BACA  Video Kronologi Terbunuhnya Kader Gerindra yang Ditembak oleh Anggota Brimob

Dilansir dari akun Twitter @bank_indonesia, terdapat 15 negara yang melarang virtual currency sebagai alat pembayaran.

Negara-negara tersebut antara lain:

1. Rusia

2. Kyrgyzstan

3. China

4. Korea Selatan

5. Indonesia

BACA Daftar Kekayaan Calon Kepala Daerah 2018: Tertinggi 167,8 Miliar hingga Terendah Minus 115 Juta

BACA  Cara Mengetahui Isi Pesan Whatsapp yang Dihapus oleh Teman

6. Singapura

7. Vietnam

8. Thailand

9. Bangladesh

10. Nepal

11. Nigeria

12. Maroko

13. Ekuador

14. Kolombia

15. Bolivia

(TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Bitcoin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved