Breaking News:

Berkomentar di FB soal Dugaan Pungli EKTP, Guru SD Ini Dihajar Kepala Desa, Berikut 4 Faktanya

Seorang guru SD yang berusia 42 tahun dihajar kepala desa.Kejadian tersebut terjadi di Desa Matra Manunggal, Kecamatan Sungai Bahar Utara, Jambi.

Editor: Woro Seto
kolase tribunjambi
Kuitansi 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru SD yang berusia 42 tahun dihajar kepala desa.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Matra Manunggal, Kecamatan Sungai Bahar Utara, Jambi.

Rupanya, awal mula tindakan kekerasan tersebut berawal dari komentar Facebook.

Berikut 4 faktanya yang dilansir dari TribunJambi.com

1. Heri berkomentar soal pungli EKTP

Awalnya, Heri berkomentar di Facebook terkait pemberitaan adanya dugaan pungli oleh oknum perangkat Desa Matra Manunggal.

Kuitansi
Kuitansi ()

Heri mengaku berkomentar wajar.

Rupanya, komenatr Heri itu membuat kepala desa marah

POPULER: Sarita: Meski Dia Tertangkap Kasus Narkoba, Faisal Haris Tetap Setia Sama Jennifer Dunn

2. Heri dihajar di sekolah

Heri mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula saat dia datang ke sekolah pada pagi hari.

"Seperti biasa, saya ucapkan salam di saat masuk kantor. Di dalam kantor sudah ada majelis guru dan saudara Yadi ( komite sekolah), langsung menanyakan tentang bendera sekolah yang sudah robek dan menuduh saya yang merobek. Lalu, saya menjelaskan bahwa bendera itu memang sudah lama robek. Lalu saya sampaikan dengan komite (Yadi; red), saya bukan merobek, tapi merapikan. Dan itu disaksikan beberapa orang guru," kata Heri.

Belum selesai pembicaraan dengan Yadi, datanglah kepala desa (kades) dengan sikap yang sudah tidak bersahabat.

Heri tetap berusaha ramah kepada Yadi.

Heri tetap menyalami dan mempersilakan duduk di sebelah kanannya.

Kemudian, Badi langsung memotong pembicaraan soal kewenangan dan haknya di Desa.

"Saya jawab, saya di sini sebagai guru yang diberikan tugas mengajar di sini. Dan sebagai warga di desa ini," ujar Heri.

POPULER: Mengaku Buru-buru, Angel Lelga Naik Motor Bertiga Tanpa Kenakan Helm, Netizen: Wajib Ditilang Tuh

Mendengar jawaban itu, kades langsung meradang dan mempermasalahkan terkait komentar Heri di facebook, terkait masalah e-KTP.

Heri mengatakan kades langsung melakukan pemukulan. Istri kades pun ikut dalam pemukulan itu, disaksikan masyarakat, Yadi komite dan majelis guru.

"Dia langsung berdiri dan marah. "Tahu nggak kamu, tentang komentar kamu di facebook. Saya kades, saya kades," ujarnya.

"Kerah baju saya ditarik dan langsung mendorong badan saya. Saya terduduk di meja, langsung lah dipukulnya saya," kata Heri.

3. Heri melaporkan ke pihak polisi

Atas peristiwa tersebut, Heri melaporkan ke polsek setempat.

4. Pengakuan kepala desa

Yadi menyangkal adanya dugaan punggutan liar untuk EKTP.

"Secara pribadi, selaku kepala dsa, tidak pernah menginstruksikan atau memberi pandangan kepada perangkat desa saya untuk memungut uang kepada warga yang ingin mengambil e-KTP maupun yang lain-lain," kata Badi, Selasa (16/1).

Yadi mengatakan apabila ada warga yang memberikan uang sebagai uang bensin untuk keperluan pengambilan e-KTP atau surat-surat kependudukan yang lain ke kabupaten, itu sifatnya sukarela, tidak dipaksakan dan nominalnya terserah si pemberi.

"Jarak dari Sungai Bahar ke pemkab itu cukup jauh. Kalau warga berangkat pukul 05.00, itu baru sampai pukul 09.00 hingga 10.00. Itu ongkosnya pun bisa lebih dari Rp 50 ribu," ujarnya.

"Ya kalau urusannya sehari selesai. Coba kalau minta tolong dengan perangkat desa kan, dari mana mau ngambil uang transportasi ke sana. Itu tidak bisa gunakan Dana Desa," kata Badi.

VIRAL: Wanita Ini Ketinggalan Pesawat saat Wajah Hasil Operasi Plastiknya Tidak Teridentifikasi di Bandara

Sementar itu, terkait dugaan oknum perangkat desa yang memungut uang dengan menggunakan kuitansi, Badi mengatakan itu belum tentu benar.

"Bisa saja tanda tangan di kuitansi tersebut dipalsukan. Lebih baik kita klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
EKTPJambipungutan liar (pungli)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved