Tolak Klaim, Asuransi Allianz Kembali Dilaporkan ke Polisi
Perusahaan asuransi Allianz Life kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan asuransi Allianz Life kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
Nasabah Allianz, Heni Anggraeni (30), melapor karena klaim sebesar Rp 45 juta tak dicairkan.
Heni mengatakan awalnya ia mengalami kecelakaan sepeda motor pada 24 Juli 2017.
“Saat itu saya tergelincir ketika mengendarai sepeda motor dan terjatuh di kawasan Graha Raya, belakang RS Omni Hospital, Alam Sutera, Tangerang,” kata Heni di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Ia pun langsung dibawa ke RS Omni Hospital, Alam Sutera, untuk mendapatkan perawatan.
Heni divonis mengalami trauma kapitis, yaitu luka secara langsung atau tidak langsung mengenai kepala dan mengakibatkan gangguan fungsi neurologis, serta trauma lumbal atau cedera tulang belakang.
“Karena saat itu saya jatuhnya dalam posisi duduk. Saya juga sempat muntah-muntah,” ungkapnya.
Heni pun menjalani perawatan selama 15 hari, dari 14 Juli hingga 7 Agustus 2017.
“Saat itu biayanya mencapai Rp 45 juta. Saya klaim ke Allianz, tapi saya justru mendapatkan jawaban penolakan pengajuan klaim tersebut, pada 12 September 2017,” jelasnya.
Dalam surat penolakan tersebut, dinyatakan bahwa hasil analisis medis Allianz, dirinya tidak membutuhkan rawat inap.
“Padahal dokter rumah sakit yang sah dan memiliki SIP jelas-jelas merujuk agar dirawat inap dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Heni telah terdaftar sebagai nasabah asuransi Allianz Life sejak 8 Juni 2017, dengan nomor polis 000051941561 dan biaya premi Rp 800 ribu per bulan.
Bahkan, ia mengaku hingga kini masih membayar premi tersebut.
“Saya sudah sampaikan surat sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah ditanggapi. Saya kecewa, mereka hanya janji manis pas menawarkan asuransi saja. Lagipula siapa sih yang mau kecelakaan? Saya cuma mau minta hak saya saja,” tegasnya.
Nikson Marpaung, kuasa hukum Heni mengatakan, pihaknya telah melapor pada 15 Januari 2018, dengan nomor laporan LP/249/I/2018/PMJ/Dit.
Pihak terlapor adalah Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier dan Wakil Direktur Utama Allianz Life Handojo G Kusuma.
“Ini sudah kami laporkan karena klien kami ingin menuntut haknya. Tapi kalau ada upaya perdamaian kami legowo,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, Head of Corp Communications Allianz Indonesia Adrian DW mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai laporan tersebut.
“Saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian. Oleh karenanya belum ada informasi lebih lanjut yang dapat kami berikan,” cetus Adrian dalam pesan yang diterima Warta Kota, Rabu (17/1/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.
“Kami akan periksa terlebih dahulu para pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Pastinya setiap laporan yang diterima akan kami tindaklanjuti,” tuturnya. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Warta Kota dengan judul "Klaim Rp 40 Juta Ditolak, Nasabah Kembali Perkarakan Asuransi Allianz"