Breaking News:

Kenalan di Facebook, Siswi SMA Bekuk Pria yang Bawa Kabur Ponselnya saat Ketemuan

Diki Prasetya (20), pengangguran warga Jalan Tembaga II RT/RW 003/002, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat diamankan Polsek Cempaka Putih.

Editor: Elga Maulina Putri
Warta Kota/Rangga Baskoro
Diki Prasetya 

TRIBUNWOW.COM - Diki Prasetya (20), pengangguran warga Jalan Tembaga II RT/RW 003/002, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat diamankan Polsek Cempaka Putih karena menipu pelajar SMA.

Korban yang diketahui bernama Aulia Fahira (17) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook pada Senin (8/1/2018) lalu.

Hingga kemudian, Diki langsung meminta untuk bertemu saat sore hari, di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih pada 16.00.

"Kenalan dan janjian lewat Facebook saja. Hari itu kenalan, mereka langsung bertemu sorenya," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2018).

Gores Mobil Orang & Tulis Nomor HP Ayahnya, Aksi Remaja Ini Terlihat Nakal tapi Faktanya Menyedihkan

Kemudian, Diki meminjam HP milik korban dengan alasan hendak menelepon temannya.

Setelah HP dikuasai, ia langsung kabur melarikan diri.

Korban yang menunggu pelaku selama setengah jam mulai khawatir dan akhirnya mengadukan hal itu ke Polsek Cempaka Putih.

"HP korban bermerk OPPO F7 dipinjam untuk nelepon, setelah itu pelaku neleponnya agak jauh dari posisi korban. Lalu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Kemudian korban yang kesal karena HP miliknya dicuri menyusun strategi dengan cara memancing pelaku berkenalan di Facebook menggunakan akun milik temannya.

Nokis Peluk Mantan Lalu Pingsan saat di Pernikahannya, Begini Kabar Rumah Tangganya Kini

Lalu, pada Sabtu (13/1/2018) kemarin, teman korban bernama Anisa Indah (20) bertemu dengan pelaku di tempat yang sama.

"Sebelum ketemuan, korban menghubungi polisi dan bilang kalau mau memancing pelaku dengan cara yang sama. Anggota kami kemudian menemani mereka berdua dan memantau dari kejauhan. Setelah melihat pelaku dan membenarkan ciri-cirinya, petugas langsung mengamankannya," ungkap Suyatno.

Polisi mengamankan barang bukti HP milik korban yang ternyata belum dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Diki diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com, Rangga Baskoro)

Berita ini telah tayang di WartaKota dengan judul "Kenalan via Facebook, Siswi SMA Ini Bekuk Pria Pengangguran yang Menipunya"

Sumber: Warta Kota
Tags:
FacebookJakarta PusatKemayoran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved