Perampok Gugat Korbannya Gara-gara Kemaluannya Terluka Saat Menjarah Toko
Seorang pemilik toko di Irlandia digugat oleh seorang pencuri yang alat kelaminnya terluka
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Seorang pemilik toko di Irlandia digugat oleh seorang pencuri yang alat kelaminnya terluka saat mencoba melarikan diri dari toko korbannya.
Tiga pria masuk ke toko di County Cavan setelah memecahkan kaca menggunakan palu godam.
Penjaga toko bernama Kevin mengatakan, saat para pelaku mencoba kabur, satu di antara mereka menabrak rak dan kemaluannya terluka.
Kevin mengatakan insiden tersebut terjadi pada bulan November 2015.
Baca Juga: Dua Penerbangan Terpaksa Dialihkan Gara-gara Seekor Sapi Masuk ke Bandara
Sementara ketiga pria tersebut diberi hukuman enam bulan penjara karena peran mereka dalam perampokan tersebut.
Namun, Kevin mendapat surat dari salah satu pengacara perampok tersebut.
Kevin diminata bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa si permapok.
"Tiga pria masuk ke toko di bagian belakang toko. Saat mereka mencoba kabur, seseorang menelpon polisi dan mereka tertangkap basah" kata Kevin.
Baca Juga: Begini Respon Zaskia Gotik Soal Rencana Pernikahan Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga
"Mereka mengambil barang dari toko dan siap memasukkannya ke mobil. Saat itulah polisi datang dan mereka laki kembali ke dalam toko dan salah seorang terluka." Terang Kevin.
"Mereka ditangkap dan satu di antara mereka dibawa ke rumah sakit. Di sana dokter mengatakan, orang itu terluka di buah zakarnya," ujar Kevin.
Kevin mengklaim pengacara perampok tersebut pergi ke Unit Penilaian Cedera Diri Irlandia (PIAB), dan mengatakan ikut menanggung biaya rumah sakit 600 euro atau skeitar 9,6 juta rupiah.
"Awalnya kami tidak mengklaim asuransi. Kami harus memperbaiki pintu dan CCTV yang mereka hancurkan." kata Kevin.
Baca Juga: Jadi Bude Merry Hobi Nyinyir di Anak Langit, Kehidupan Sasha Alexa di Dunia Nyata Glamour & Seksi
Menurut Kevin, perampok yang terluka itu juga menggugat Komisaris Kepolisian, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan negara. (*)