Jasa Raharja Tingkatkan Alokasi Kompensasi bagi Korban Kecelakaan
Pihaknya mengatakan akan mengalokasikan Rp 2,5 Triliun untuk memberikan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas pada 2018.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja mengatakan akan menaikkan kompensasi.
Dilansir dari The Jakarta Post, Kamis (11/12018), pihaknya mengatakan akan mengalokasikan Rp 2,5 Triliun untuk memberikan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas pada 2018.
Besaran ini lebih banyak 25 persen dari jumlah yang dialokasikan tahun lalu.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak akan meningkatkan pajak kendaraan bermotor.
BACA Meski Ahok Layangkan Gugatan Cerai Kepada Veronica Tan, Putranya Unggah Foto Kemesraan Bareng Pacar
Namun menurutnya malah dapat meningkatan pembelian jumlah kendaraan. "Jumlah kendaraan akan selalu bertambah," tambahnya.
Pada 2017, jumlah kendaraan tumbuh 7,5 persen year-on-year (yoy), sehingga pendapatan dari pajak kendaraan bermotor naik 6% menjadi Rp 5,5 triliun.
Jasa Raharja membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dan Rp 25 juta untuk setiap korban luka.
BACA JUGA BKN Keluarkan Siaran Pers Tentang Rekrutmen CPNS Tahun 2018
Dalam memberikan kompensasi, Jasa Raharja bekerja sama dengan divisi lalu lintas Polri untuk mencatat kecelakaan lalu lintas secara digital.
Serta Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Departemen Dalam Negeri untuk memverifikasi data pribadi korban kecelakaan.
Perusahaan juga bekerja sama dengan BRI pemberi pinjaman milik negara untuk mendapatkan pencairan kompensasi dan 1.068 rumah sakit untuk merawat korban. (TribunWow/Dian Naren)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kompensasi_20180111_120127.jpg)