Fadli Zon: Saya Baca dari Perpres, Tugas dan Kewenangan BSSN tak Jelas, Sebabnya
Fadli Zon mengatakan sesudah Perpres-nya diubah menjadi langsung berada di bawah Presiden, tugas BSSN rentan tumpang tindih, karena merasa berkuasa.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Plt. Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengungkapkan bahwa jika dilihat dari Perpres, tugas dan wewenang Bandan Siber dan Sandi Negara tak jelas.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon pada Senin (8/1/2018).
Soroti Pernyataan Kepala BSSN
Awalnya, Fadli Zon menyoroti pernyataan kontroversial kepala BSSN tentang 'hoax yang membangun).
"Saya menyesalkan adanya pernyataan kontroversial Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ttg “hoax yg membangun” dan kewenangan penangkapan, yg dilontarkan pd hari pelantikannya, 3 Januari 2018 kemarin," tulisnya.
Seperti diketahui, setelah pernyataan tersebut ramai dibicarakan publik, kepala BSSN menyampaikan permintaan maafnya dan mengatakan hal itu hanyalah untuk tes reaksi.
Sementara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa apapun alasannya, pernyataan tersebut sangat berbahaya.
"apapun motifnya, pernyataan semacam itu sgt berbahaya krn sbg lembaga baru, tugas dan fungsi BSSN punya potensi untuk ditarik-ulur sesuai kepentingan kekuasaan, tak lagi sesuai dgn ketentuan undang-undang," katanya.
"Keberadaan BSSN ini telah dirancang sejak 2015. Dan desain awalnya bukanlah untuk mengurusi hoax atau konten negatif di internet, tapi membangun ekosistem keamanan siber nasional," sambung Fadli Zon.
"Kepala BSSN ngomong seolah tugas BSSN untuk menangkal hoax, itu harus segera diluruskan. Untuk mengatasi ‘hoax’, ‘hate speech’, atau konten negatif internet, sdh ada lembaga yg menangani hal itu, mulai dari Direktorat Cyber Crime di Bareskrim Polri, Kominfo, Dewan Pers," imbuhnya.
Tugas BSSN
Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa tugas BSSN adalah menangani keamanan siber Indonesia, seperti menangkal ransomware 'Wannacry' yang sempat mengejutkan publik.
"Jangan sampai ‘ransomware’ semacam itu mengancam atau bahkan merusak infrastruktur siber strategis yang kita miliki, sprti jaringan siber perbankan, bandara, rumah sakit, atau sejenisnya," ujarnya.
"Jadi, itulah wilayah tugas BSSN, yaitu membangun ekosistem keamanan dunia siber, dan bukannya ngurusi ‘hoax’ dan sejenisnya," tegasnya.
Fadli Zon mengatakan saat ini Indonesia masih rentan terhadap kejahatan-kejahatan siber.
"Indonesia saat ini masih rentan serangan siber. Sepanjang 2017, misalnya, saya baca ada lebih dari dua ratus juta serangan siber.
Bbrp kasus serangan trhdp infrastruktur vital yg menonjol adlh usaha peretasan pd Komisi Pemilihan Umum (KPU) di awal Februari 2017 lalu, yang terjadi persis saat penghitungan suara Pilkada DKI putaran pertama. Hal-hal semacam ini hrs bisa diantisipasi," jelas Fadli Zon.
Baca: Agnez Mo Kepergok Gandeng Tangan Chris Brown, Netizen Heboh, Agnez pun Sindir Netizen Begini
Tiga Kategori Keamanan Siber
Menurutnya, keamanan siber terdiri dari tiga kategori yaitu ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict).
Hal tersebut mengacu pada praktik di negara-negara lain.
Di Indonesia sendiri, sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab Polri, sedangkan untuk perang cyber hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan TNI.
"Sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia mnjd tanggung jawab Polri, termasuk di dlmnya ‘cyber terrorism’. Sedangkan, untuk perang siber (cyber conflict), hal itu sepenuhnya mnjd kewenangan institusi TNI," ucapnya.
Tugas dan Wewenang BSSN tak Jelas
Di sinilah ia menilai jika tugas dan wewenang BSSN tidak jelas.
"Nah, BSSN seharusnya mengetahui di mana posisinya terkait tiga kategori tadi. Hanya, masalahnya, kalau saya baca Perpres pembentukannya, yaitu Perpres No. 53/2017, tugas dan kewenangan BSSN ini mmg tdk jelas.
Karena hanya menyebut keamanan siber tanpa merinci taksonominya. Karena tak jelas, tugas dan kewenangan itu rentan ditafsirkan meluas," terangnya.
Menurut Fadli Zon, apabila mengacu pada desain awalnya, BSSN sebenarnya diposisikan sbg lembaga koordinasi, isinya adalah para stakeholder dari lembaga terkait yang sudah ada, seperti Polri, TNI, BIN, ataupun Kominfo.
"Itu sebabnya posisinya dulu tetap dipertahankan di bawah Menko Polhukam. Sbg lembaga koordinasi, BSSN akan menyusun kebijakan strategis, melakukan koordinasi, serta bertanggungjawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber," jelasnya.
Tugas BSSN Rentan Tumpang Tindih
Akan tetapi saat ini, ia menilai tugas BSSN rentan tumpang tindih.
"Namun, dgn desain yg sekarang, sesudah Perpres-nya diubah menjadi langsung berada di bawah Presiden, tugas BSSN rentan tumpang tindih, karena merasa berkuasa.
Pernyataan Kepala BSSN mengenai perlunya kewenangan penangkapan dan penindakan menunjukkan tendensi itu.
Seharusnya formasi BSSN lgsg di bawah Presiden itu ditujukan memperkuat fungsi koordinasinya, bukan menambah kekuasaannya shg bisa overlap dgn lembaga lain," sambungnya.
Ingatkan BSSN dan Presiden
Ia juga mengingatkan, baik kepada BSSN atau Presiden, bahwa BSSN dibentuk dengan Perpres, sehingga kewenangannya tidak boleh melampaui lembaga yang dibentuk UU.
"Karena dunia maya jg mnjd bagian dari ekosistem demokrasi, kitapun menginginkan agar BSSN turut menjaga dan memperkuat hal itu. BSSN tak boleh mnjd polisi demokrasi.
Dunia maya mmg butuh sensor, tapi itu hny terbatas untuk kejahatan narkoba, pornografi, dan terorisme, bukan untuk kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat. Kita tak mendesain BSSN mnjd lembaga sensor seperti yang berlaku di RRC," kata Fadli Zon.
Pentingnya Pengawasan Kepada BSSN
Fadli Zon menganggap pernyataan kepalas BSSN bisa menyadarkan masyarakan akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga ini.
"Pernyataan Kepala BSSN, apapun motifnya, memberi kita bekal bagus krn segera menyadarkan kita pentingnya untuk segera mengontrol lembaga ini. Artinya, BSSN harus kita dorong agar bekerja sesuai aturan, kredibel, akuntabel, dan transparan.
Ia juga harus terbuka terhadap pengawasan eksternal. BSSN adlh alat negara, bukan alat rezim untuk melanggengkan kekuasaan. BSSN jangan berperan sbg polisi demokrasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fadli Zon juga mencuitkan sesuatu mengenai BSSN.
Ia meminta BSSN untuk tidak melakukan penyensoran terhadap pertarungan politik.
"Badan Siber jgn menjadi lembaga sensor sosmed khususnya soal kontestasi politik. Setuju sensor urusan narkoba, pornografi, terorisme, hoax," tulis Fadli Zon.
Postingan ini kemudian menuai beragam komentar dari netizen yang menertawainya dan menganggapnya tidak nyambung dan tak paham tugas BSSN. (*)