Ahok Gugat Cerai Veronica
Ahok dan Veronica Tan Masih Akan Diberi Kesempatan Mediasi Sebelum Sidang Cerai
Adapun majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya segera menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
Adapun majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi.
"Majelisnya akan segera ditetapkan oleh ketua PN Jakarta Utara. Setelah persidangan pertama harus ditempuh upaya mediasi," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Jootje mengatakan, mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim akan mendampingi Ahok dan Veronica saat mediasi.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah semua berkas gugatan dilengkapi.
BACA: Sudah Lama Pertimbangkan Gugat Cerai Veronica Tan, Ahok Minta Hak Asuh Anak Kedua dan Ketiga
Jootje mengatakan, penggugat, dalam hal ini Ahok, wajib hadir saat mediasi dilakukan.
"Jadi dia harus melengkapi surat kuasa secara formil lalu kemudian ditetapkan majelisnya.
Penggugat wajib hadir saat mediasi ujar Jootje.
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya tersebut akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Sebelum Sidang Cerai, Ahok-Vero Akan Dimediasi"