Breaking News:

Badan Urusan Agama Turki Dikecam Gara-gara Sebut Anak 9 Tahun Boleh Menikah

Pasalnya, Kantor Urusan Agama di Turki mengatakan bahwa gadis-gadis berusia sembilan tahun dapat menikah di bawah hukum Islam.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
IST
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kantor Urusan Agama di Turki mendapat kritik keras dari partai oposisi.

Pasalnya, Kantor Urusan Agama di Turki mengatakan bahwa gadis-gadis berusia sembilan tahun dapat menikah di bawah hukum Islam.

Dilansir dari Arabnews.com, Direktorat Urusan Agama Turki, Diyanet pada Selasa (2/1/2018) mengatakan, usia minimum untuk menikah anak perempuan adalah sembilan tahun, sedangkan untuk anak laki-laki berusia 12 tahun.

Pernyataan tersebut diposting di situs resmi mereka dan dikutip surat kabar harian lokal Hurriyet.

Baca Juga: Selain Ucapan ‘I Love You’, Inilah 5 Hal yang Akan Diucapkan Cowok Saat Jatuh Cinta

Tulisan tersebut berbentuk pernyataan yang menjelaskan tentang hukum Islam.

Namun setelah menuai kritik dan kecaman, tulisan di situs itu telah dihapus.

Anggota parlemen CHP, Murat Bakan di Twitter mengatakan, perkawinan anak-anak melanggar hak-hak anak-anak, hak-hak perempuan dan hak asasi manusia,"

Kelompok hak asasi perempuan juga mengkritik Badan Urusan Agama, sedang berusaha melegalkan pelecehan terhadap anak-anak.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2018? Begini Doa Lulus Ujian, dan Arti dalam Bahasa Indonesia

Kepala Komisi Tinggi Urusan Agama, Ekrem Keles mengatakan, undang-undang di Turki mengatur usia paling awal bagi seorang gadis untuk dinikahi adalah 17 dan 18 untuk anak laki-laki.

"Lupakan seorang anak berusia sembilan atau 10 tahun yang menikahi, seorang anak berusia 15 tahun seharusnya tidak menikah dan tidak boleh menikah," katanya.

Usia legal untuk menikah di Turki adalah 18.

Tapi hukum Turki mengatakan bahwa dalam keadaan luar biasa, hakim dapat memberi izin kepada seorang pria dan wanita berusia 16 untuk menikah. (*)

Tags:
Anak-anakTurkiTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved