Begini Cara Daftar CPNS 2018
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kemenkeu"
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kini topik pendaftaran CPNS tengah menjadi topik yang diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya, pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka kembali lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bulan Maret.
Untuk penerimaan CPNS 2018 besok, dikabarkan akan lebih banyak penerimaan CPNS di gelombang-gelombang sebelumnya yakni sebesar 120 ribu CPNS.
Kabar baiknya lagi, bagi anda yang tidak lolos di gelombang pertama dan kedua, anda masih bisa mendaftarkan diri di gelombang ketiga.
Berikut persyaratan umum bagi pendaftar CPNS 2018:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA Tagar #KPK DKI Trending, Netizen Tertawai Pembentukannya
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Adapun untuk tata cara pendaftaran atara lain:
1. Pendaftaran dilakukan di portal masing-masing kementrian/CPNS daerah yang sudah diumumkan pembukaan CPNSnya.
2. Mengisi formulir dan menandatanganinya
3. Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
4. Unggah/Kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan foto diri dengan ketentuan warna background.
5. Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir, Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS 2018, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-, pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna.
Menteri PAN-RB RI saat ini tengah memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintah.
BACA JUGA Kabar Terbaru Rencana Pemindahan Ibukota, Selain Anggaran Muncul Opsi Kota Lain
Walaupun harus menunggu dua bulan lagi, tak ada salahnya persyaratan ini Anda siapkan dari sekarang.
Menambahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Namun, pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS 2018 dengan sistem zero growth.
Hal ini dikarenakan moratorium sampai saat ini belum dicabut oleh Menteri PANRB. (TribunWow/Dian Naren)