Breaking News:

Perampok Ditemukan Tewas di Rumah yang Disatroni, Pahadal Barang Curian Sudah di Tangan

Seorang perampok berusia 32 tahun ditemukan tewas di belakang rumah, yang telah dipecahkannya sebelumnya.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
IST
Ilustrasi perampokan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang perampok berusia 32 tahun ditemukan tewas di belakang rumah, yang telah dipecahkannya sebelumnya.

Dilansir dari The Star, polisi Johor Baru Malaysia OCPD Asst Comm Sahurinain Jais mengatakan, tersangka masuk ke sebuah rumah di Ulu Tiram, sekitar pukul 2.45 siang, pada hari Rabu (3/1/2018).

Dia mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka menggunakan obeng untuk membuka jendela toilet, agar bisa masuk ke rumah tersebut.

ACP Sahurinain mengatakan, pada waktu itu, penghuni rumah yang merupakan seorang pria berusia 32 tahun sedang berada di rumah.

Baca Juga: Terima Respon Positif dari Warga Sumut, Djarot Mengaku Masih Cari Formula Terbaik

ACP Sahurinain juga mengatakan tersangka telah menodong korban menggunakan obeng agara mematuhi perintahnya.

Saat tersangka meninggalkan rumah melalui jendela belakang dapur, korban berhasil meraih pisau dapur berukuran 22cm.

"Sebuah perkelahian terjadi antara kedua pria tersebut karena perampok tersebut menolak untuk mengembalikan barang yang telah diambilnya sebelumnya," kata ACP Sahurinain.

Tersangka berhasil lolos, namun ditemukan tewas di belakang rumah dengan luka-luka di kepalanya, lengan kiri dan siku, diyakini disebabkan oleh pisau tersebut.

Baca Juga: Anies-Sandi Membentuk KPK Khusus untuk DKI Jakarta, Siapa Saja yang Tergabung dan Apa Tugas Mereka?

Polisi menemukan sebuah dompet, uang RM730, cincin emas dan telepon genggam di dalam saku kiri celana tersangka.

Terakhir, tersangka berdomisili di Pekan Pendang, Kedah.

Sebelumnya, tersangka memiliki 14 catatan kriminal, di antaranya pelanggaran dan perampokan terkait narkoba.

Korban, yang menderita luka-luka dan telah dirawat di Rumah Sakit Sultanah Aminah.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP. (*)

Tags:
MalaysiaTribunWow.comPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved