Kisah Pilu Rabitah, TKW yang Ginjalnya Dicuri di Qatar, ''Kenapa Mereka Semua Tak Percaya Saya?''
Kasus Sri Rabitah (26) yang diduga kuat sebagai korban perdagangan orang dan perdagangan organ tubuh di Qatar seolah terkubur dan dilupakan.
Editor: Galih Pangestu Jati
Karena sering diintimidasi Ulf melalui telepon, Rabitah akhirnya memutuskan mengganti nomor kontaknya.
Kasus Rabitah dan Juliani memang sangat berliku dan sulit terbongkar.
Selain karena kasusnya terjadi 2014 silam, pihak yang terlibat sudah banyak yang tak terlacak.
Karena itu, aparat melakukan 4 kali gelar perkara kasus tersebut untuk memastikan adanya tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan dua tersangka.
Setelah pengembangan, kemungkinan tersangka bertambah setelah 20 saksi diperiksa.
Menitip nasib di tangan tekong
Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti penyakit menular yang mewabah.
Korbannya bisa mencapai ribuan orang, dan selalu menyasar anak di bawah umur dan mereka yang kebingungan mencari kerja.

Seperti juga Rabitah dan Juliani yang masih di bawah umur terjerat iming-iming calo atau tekong yang juga adalah tetangga mereka sendiri.
Keinginan lari dari kemiskinan seolah menjadi pilihan terakhir menitipkan nasib ke negeri orang lewat tangan tekong.
Rabitah dan Juliani, kata Pujiwati, adalah jalan untuk membongkar sindikat perdagangan orang di NTB.
Ia mengaku sulit menjerat calo TKI karena selalu bisa lepas dari jerat hukum karena bukti yang kurang atau korban yang enggan melapor dan tak mau memberi kesaksian.
“Mereka tereksploitasi dan tak menyadari bahwa itu bahaya besar untuk mereka, maka kerja aparat dan pemerintah akan berat,” kata Puja.
Pujawati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka denga Pasal 10 dan Pasal 11 junto pasal 6 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Jerat pasal itu didasari oleh kejahatan tersangka dalam perekrutan, modus TPPO dan eksploitàsi.