Breaking News:

Astrid Kuya Bahas Soal Karma Bagi Pelakor, Netizen: yang Itu Kapan Ya?

Istri Uya Kuya ikut menyindir Jennifer Dunn atas kasus yang menimpanya. Bahkan ia menuliskan sebuah karma.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Instagram
Astrid Kuya 

TRIBUNWOW.COM - Akun gosip Instagram @ratu_nyinyiir mengunggah sebuah screenshoot Instastory Astrid Uya Kuya, Rabu (3/1/2018).

Dalam postingan tersebut tampak Astrid menuliskan soal karma bagi para perebut hak orang lagin.

Bahkan ia menuliskan #teamistrisah.

Unggahan Ratu Nyinyir
Unggahan Ratu Nyinyir (Instagram)

"Karma does exit, yang suka ambil hak orang or kepunyaan orang, you will get the karma. Tuhan nggak tidur, kamu mau lari sampai lubang tikus pun tuhan pasti ngeliat #teamistrisah," tulisnya

VIRAL: Antonio Conte Akui David Luiz Bisa Pergi dari Chelsea pada Jandela Transfer Januari!

Sontak netizen yang melihat postingan tersebut memberikan komentarnya

@ambarnaufal: hadiah di awal thun selamat mnikmati.

@hendiagustiadi: yg onoh kapan ya min karmanya.

@widya1761: heran ya... mash bsa nyengir2 tanpa d0sa.

Diketahui, artis yang disebut netizen sebagai perebut suami orang (pelakor), Jennifer Dunn ditangkap polisi atas kasus narkoba.

 Akun Instagram @humaspoldametrojaya yang memosting dua foto penangkapan artis Jennifer Dunn terkait kasus narkotika, Selasa (2/1/2018).

Dalam unggahan tersebut, tampak direkotorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan mengadakan konferensi pers.

Tampak Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono tengah memberikan keterangannya kepada awak media.

Sementara itu, Jennifer Dunn tampak tertunduk dibelakang Kombes Argo Yuwono.

Dalam foto kedua, tampak Jennifer Dunn tertawa lepas saat setelah ditangkap.

Terlihat ia mengenakan rampi oranye dengan kemeja putih.

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Instagram)

Tak hanya itu, akun @humaspoldametrojaya menuliskan keterangan bahwa penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan terhadap bandar berinisial FS yang diciduk lebih dulu.

Polisi telah menemukan bukti berupa 0.6 gram sabu dari tangan FS.

FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan Jennifer Dunn.

Lantaran kasusnya tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman 20 tahun penjara.

Begini keterangan yang ditulis akun @humaspoldametrojaya selengkapnya

"Kali ketiga jennifer dunn harus berurusan dengan polisi.

  POPULER: Selamat! Paris Hilton Resmi Tunangan dengan Chris Zylka

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Jennifer Dunn di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap bandar berinisial FS yang diciduk lebih dulu.

Barang bukti 0,6 gram sabu diamankan polisi dari tangan FS. Kepada polisi, FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari Jennifer Dunn.

"Di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) pertama selain barang bukti, kami amankan dua handphone milik FS. Lalu FS menyebutkan bahwa barang tersebut hendak dikirimkan kepada JD.

Kami lakukan penggeledahan di kediaman JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, JD mengakui (pesan narkoba dari JD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2018).

  VIRAL: Sistar hingga Miss A, Berikut 12 Grup KPop yang Bubar pada Tahun 2017

Ini merupakan kali ketiga bagi Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Akibat perbuatannya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita tindak lanjuti dan yang bersangkutan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Netizen yang melihat foto kedua postingan @humaspoldametrojaya justru dibuat gagal fokus dengan ekspresi Jennifer Dun yang tampak tersenyum (TribunWow.com/ Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Astrid KuyaJennifer DunnSarita Abdul Mukti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved