Salah Potong saat Sunat, sang Dokter Mengaku Tak Bersalah
Seorang dokter mengaku tak bersalah saat seorang pasien berusia 10 tahun ketika melakukan sunat mengalami cidera parah.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Seorang dokter mengaku tak bersalah saat seorang pasien berusia 10 tahun ketika melakukan sunat mengalami cidera parah.
Dokter tersebut salah memotong bagian kepala penis anak laki-laki dengan metode laser hingga mengakibatkan cidera parah.
Dilansir dari mstar.com, Di depan pihak kepolisian dan di persidangan, Dr Azahari Hashim, (52) mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dibacakan di hadapan Hakim Nor Afidah Idris.
VIRAL: 4 Anak Sarita Abdul Haris Kompak Sindir Jennifer Dunn, Paling Bungsu Menohok Banget
Pada dakwaan pertama,Dr Azahari didakwa secara ceroboh mendatangkan cedera parah terhadap anak lelaki berumur 10 tahun.
lantaran hal itu, ia dijerat pasal 338 Kanun Keseksaan yang mengalokasikan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga RM2,000 atau sekitar 670 juta rupiah atau kedua-duanya, jika terbukti bersalah.
Bapak empat anak itu juga dituduh menjalankan klinik medis swasta yang tidak terdaftar menurut Pasal 4 UU Fasilitas dan Layanan Perawatan Kesehatan Swasta 1998 yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 5 akta sama yang mengalokasikan hukuman denda maksimum RM300,000 atau penjara hingga enam tahun atau kedua-duanya, jika terbukti bersalah.
Dia juga diduga tidak memiliki Sertifikat Praktek Kedokteran yang sah menurut Seksyen 33 Akta Kedokteran 1971 dan dapat dihukum di bawah Seksyen 35 Akta sama yang mengalokasikan hukuman denda maksimum RM2,000, jika terbukti bersalah.
Semua perbuatan itu diduga dilakukan di sebuah klinik di No. 6, Jalan CU 15 / B, Taman Cheras Utama, Hulu Langat, dekat sini, pada 8.15 malam, 20 Desember 2016.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Raya Megat Mahathir Megat Tharih Afendi menawarkan jaminan RM10,000 dengan seorang penjamin bagi semua dakwaan tersebut.
•POPULER: Jembatan di Penangkaran Rusa Cariu Bogor Putus, Puluhan Korban Jatuh ke Sungai
Namun, terdakwa yang diwakili pengacara, Al Sabri Ahmad Kabri memohon jaminan rendah dengan alasan kliennya memiliki empat orang anak yang masih bersekolah.
"Semenjak klinik seliaannya ditutup setelah kasus tersebut terjadi, ia tidak memiliki penghasilan yang tetap," katanya.
Pengadilan mengabulkan jaminan untuk terdakwa sebesar RM9,000 atau sekitar 31 juta rupiah untuk semua tudahan atas kasusnya. (TribunWow.com/ Woro Seto)