Polisi Singapura Amankan 13 Wanita yang Tawarkan Layanan Seksual, Hukumannya Bikin Menyesal
13 wanita di antaranya menawarkan layanan seksual di unit perumahan di Sembawang dan Sengkang, Singapura.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 14 wanita ditangkap petugas kepolisian.
Dilansir dari The Star, 13 wanita di antaranya menawarkan layanan seksual di unit perumahan di Sembawang dan Sengkang, Singapura.
Para wanita yang ditangkap berusia antara 22 tahun hingga 49 tahun.
Mereka beroperasi di daerah pemukiman.
Sementara 1 lainnya ditangkap karena bekerja tanpa ijin yang benar.
Polisi menyita uang tunai $ 1.970 (RM5.983) dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Mereka juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah tempat perempuan tersebut beroperasi.
Diatur dalam Undang-undang Singapura, wanita yang terlibat prostitusi akan kena sanksi lima tahun penjara dan atau denda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
Orang-orang yang mengetahui dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung, misalnya pemilik tempat yang dijadikan praktik prostitusi, juga terancam hukuman 5 tahun dan atau didenda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
Meskipun polisi Singapura terus menggalakkan operasi menumpas praktik perdagangan manusia, namun prostitusi ilegal tetap saja beroperasi di negara tersebut.
Polisi menyarankan pemilik rumah untuk memastikan penyewa tidak melakukan aktivitas di unit mereka. (*)